Eks Karyawati Ini Ancam Lapor Balik Bos PT Sejahtera Valasindo Abadi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang karyawati PT Sejahtera Valasindo Abadi yang berkantor di Jakarta, berinisial DJM mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Gowa-Makassar Sulawesi Selatan.

Karyawati berinisial DJM asal Sulawesi Barat ini dilaporkan oleh Bosnya, yakni drg Karina Pratiwi Putri dengan pasal 362, 363 dan 372 di Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu saat mengundurkan diri pada perusahaan  PT Sejahtera Valasindo Abadi.

Lihat Juga

DJM sebagai terlapor dan sudah menjadi tersangka akan melaporkan balik Bosnya drg Karina Pratiwi Putri di Mapolda Metro Jaya dengan perampasan ATM dengan menguras isi tabungan sebesar Rp140 juta rupiah dan beberapa tindakan lainnya yang merugikan tersangka termasuk pencemaran nama baik .

Baca Juga :  GSPI Barru Segera Terbentuk, Damri: Semoga Kami Bisa Bekerja dengan Baik

Kuasa Hukum tersangka, Danial Maksud SH mengatakan, untuk pelaporan balik Direktur PT Sejahtera Valasindo Abadi, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti yang menjadi dasar pelaporan di Mapolda Metro Jaya termasuk nanti melaporkan sopir pribadi Drg. Karina Pratiwi Putri yang di duga  terlibat dalam kasus perampasan terhadap ATM milik DJM.

Rencananya dalam waktu dekat ini, tim kuasa hukum DJM dari Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates bersama DJM berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara langsung drg Karina Pratiwi Putri Bos atau Direktur PT Sejahtera Valasindo Abadi di Mapolda Metro Jaya. (*)

Editor: Arwan Rewa

Jangan Lewatkan