Pelanggar Protokol Kesehatan di Bontonompo Diganjar Sanksi Sosial

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Personel Polsek Bontonompo Polres Gowa bersama dengan anggota Koramil 1409/08 Bontonompo melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker.

Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Bontonompo Iptu Denius yang dilaksanakan di jalan Poros Bontonompo, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga

Kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan personil gabungan dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker serta mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial berupa teguran dan push up, kemudian diberikan pamahaman untuk selalu menggunakan masker.

Selain itu, personil gabungan juga melaksanakan operasi Yustisi di Toko Shanur Kelurahan Tamallayang dan mengimbau warga dan karyawan untuk disiplin menggunakan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan, operasi yang dilaksanakan secara serentak di Gowa ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna menekan angka penyebaran Covid-19. (*/Arwan Rewa)

Jangan Lewatkan