SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Perusahaan yang menangani pekerjaan Jaringan Air Bersih di Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, CV Saumlaki Mandiri, menjadi sasaran investigasi Tim Pencari Fakta Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Tanimbar.
LP-KPK mensinyalir proyek yang bersumber dari dua mata anggaran (DAK-DAU APBD 2019) itu volumenya baru mencapai 30%, namun diduga anggarannya sudah dicairkan 100%.
Salah satu pekerja proyek ini, Ahmad Ardianto yang ditemui Tim LP-KPK di kediamannya di Desa Meyano Das, Senin (29/6) lalu, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jaringan air bersih ini untuk pertama kalinya dikerjakan oleh 7 orang tenaga kerja pada Maret 2019, namun hanya sebatas pekerjaan Pondasi dan Bekisting.
Kemudian, pekerjaan tersebut terhenti pada April 2019 dan baru dilanjutkan lagi pada Maret 2020. Hingga saat ini pekerjaan Pembangunan Jaringan air Bersih tersebut baru rampung 1 Bak Penampung dari 4 Bak yang direncanakan.
Sementara pekerjaan pipanisasi yang nantinya mengaliri ke pemukiman penduduk di Desa Meyano Das sampai saat ini masih berserakan di seputaran bak induk, alias belum sama sekali dikerjakan.
Ahmad Ardianto juga mengaku pekerjaan proyek Bak Penampung Air Bersih ini sejak awal di kerjakan tidak pernah ada kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis antara pihak perusahaan dengan pekerja (kontrak kerja).
“Yang saya tahu adalah pekerjaan itu kami kerjakan dengan cara borongan sebesar Rp100.000.000 untuk pekerjaan 4 Bak Air tersebut. Namun hingga kini pihak Kontraktor baru mengabulkan panjar kerja Rp5.000.000, untuk dibagi kepada 6 orang pekerja pada April 2019,”
“Sementara permintaan panjar kedua sebesar Rp10.000.000 bulan Mei 2020 kemarin belum juga dijawab, akhirnya saya dan teman-teman memilih mogok kerja sampai saat ini,” kata Ahmad Ardianto di kediamannya.
Saat ditanya soal kontraktor yang menangani proyek Jaringan Air Bersih tersebut, Ahmad Ardianto mengaku sepanjang bekerja dari Maret 2019 sampai saat ini, dirinya tidak pernah bertemu dengan kontraktor.
“Saya bahkan baru tahu kalo Perusahaan CV Saumlaki Mandiri yang menang tender proyek ini. Soalnya selama ini yang saya tahu bos proyek ini dari PT Raja Ampat Papua,” ungkap Ardianto.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) KKT, Jhon Solmeda, kepada media ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang ditemui Tim Pencari Fakta LP KPK terhadap paket proyek Jaringan Air Bersih tersebut, di antaranya:
- Data LPSE Kabupaten MTB, Paket proyek ini baru ditandatangani kontrak kerjanya pada 15 Mei 2019, namun pekerja sudah melakukan pekerjaan Pondasi dan Bekisting pada Maret 2019 (Sumber: Rekaman suara pekerja Ahmad Ardianto).
- Terdapat 2 mata anggaran dan dilelang terpisah, yaitu DAK dan DAU untuk pelaksanaan 1 paket proyek dengan totalan nilai Rp3,9 Miliar dan hanya dimenangkan oleh 1 perusahaan, yaitu CV Saumlaki Mandiri.
- Pada penentuan pemenang lelang di LPSE Kabupaten MTB, untuk mata anggaran yang bersumber dari DAU sebesar Rp2.079.570.000, CV Saumlaki Mandiri berada pada posisi nilai tawar terendah, nomor urut 16 dari total 16 Penyedia yang ikut Lelang, sementara untuk paket DAK senilai Rp1.886.039.000, CV Saumlaki Mandiri berada pada posisi harga tawar terendah nomor urut 10, juga dari 10 penyedia yang ikut lelang online LPSE Kabupaten MTB
- Diduga, CV Saumlaki Mandiri ini hanyalah sebagai pelengkap administrasi, namun yang bertanggung jawab atas semua paket proyek ini adalah PT Raja Ampat dengan alamat Sorong – Papua.
Lanjut diterangkan Jhon Solmeda, dugaan ini diperkuat dengan pengakuan Direktur CV Saumlaki Mandiri, Edmondus Sedubun beberapa bulan lalu kepada tim LP KPK KKT, bahwa namanya hanya dipinjam pakai sebagai direktur di perusahaan tersebut, dan tidak pernah tahu-menahu dengan semua proyek yang dimenangkan oleh CV Saumlaki Mandiri.
Untuk itu, Solmeda berharap pihak penegak hukum secepatnya dapat memburu mafia proyek yang sepanjang ini berkeliaran bebas di Tanimbar untuk tujuan menguras habis keuangan daerah lewat proyek-proyek yang hampir semuanya bermasalah.
“Sebagai salah satu LSM yang mengemban fungsi pengawasan, saat ini kami sementara merampungkan data dan informasi pendukung lainnya untuk dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum,” kata Solmeda, Rabu (1/7) kemarin.
Solmeda menambahkan, dari fakta yang ditemukan Tim LP-KPK KKT, bahwa selama ini perusahaan-perusahaan yang baru didirikan pada 2018 hanyalah sebagai pelengkap administrasi saja.
“Kesimpulan kami bahwa CV Saumlaki Mandiri dan lainnya itu hanya sebagai pelengkap administrasi saja, sementara yang kelola anggarannya adalah PT Raja Ampat” ujar Solmeda tegas.
Di samping itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Bina Marga KKT, Petrus Kelbulan, yang ditemui Rabu (1/7) kemarin, menjelaskan bahwa pihaknya sementara berupaya merampungkan paket-paket proyek yang belum selesai agar secepatnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Petrus Kelbulan membantah kalau anggaran proyek jaringan air bersih tersebut sudah dicairkan 100%, karena perusahaan baru mengajukan permohonan pencairan uang muka 30%. Untuk itu, dirinya optimis proyek air bersih Meyano Das ini sudah bisa rampung 100% dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KKT, J Batlayeri, belum dapat dikonfirmasi terkait simpang siurnya pencairan dana proyek tersebut. (47)


Tinggalkan Balasan