SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Rabu (3/6) pagi, masyarakat Kepulauan Tanimbar dikejutkan dengan pengakuan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Polly Matitaputy, bahwa telah menyimpan anggaran sisa Pembangunan Jalan Romean – Sofyanin yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 ke rekening kontraktor.
Dikutip dari laman Ambon Ekspres, edisi Rabu, 03 Juni 2020, yang berjudul “Kerja Kotor di Pulau Fordata”, Polly Matitaputy mengakui kalau sengaja menyimpan anggaran tersebut pada rekening kontraktor PT Putra Tanimbar Sejahtera (PT PTS) dengan tujuan menyelamatkan sisa DAK.
Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, sisa anggaran (DAK) harus dikembalikan ke kas negara jika pekerjaan tidak selesai sesuai masa kerja yang ditentukan.
PT Putra Tanimbar Sejahtera adalah pemenang tender proyek Pembangunan Jalan Romean – Sofyanin tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp4,9 milyar. Sejak berdiri pada tahun 2018 lalu, perusahaan ini telah mengerjakan berbagai proyek fisik puluhan milyar rupiah dari Pemkab KKT.
Sebagai Bupati KKT, mestinya Petrus Fatlolon telah mengetahui tingkat penyerapan DAK oleh SKPD pengelola DAK melalui rapat evaluasi antara Bupati dan SKPD setiap bulannya.
Olehnya itu, muncul dugaan bahwa kebijakan Kepala Dinas Bina Marga menyimpan DAK pada rekening PT PTS tersebut sudah diketahui Petrus Fatlolon sebagai kepala daerah.
“Setiap bulan ada rapat evaluasi penyerapan APBD, baik DAK maupun DAU dan pasti ada laporan soal laju kemajuan pekerjaan fisik. Jadi kepala dinas tentu sudah lapor ke bupati semuanya,” kata sumber yang tidak ingin namanya disebutkan kepada Simpul Rakyat, Rabu (3/6).
Menurutnya, hal yang dilakukan Kepala Dinas Bina Marga Polly Matitaputy sangat tidak benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. DAK yang dialokasikan untuk pekerjaan fisik tidak dibenarkan kalau disimpan di rekening kontraktor dengan dalih apapun.
“Itu tidak benar dan bertentangan dengan undang-undang. Bagaimana mungkin Kepala Dinas Bina Marga bisa simpan DAK di rekening kontraktor? Saya duga kalau mereka sudah merekayasa berita acara pekerjaan proyek itu 100% untuk minta anggaran dari pusat. Ini menipu negara namanya,” ujar sumber.
Lanjut sumber menjelaskan bahwa Polly Matitaputy awalnya menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Tanimbar akhir tahun 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat oleh Bupati Petrus Fatlolon sebagai Kepala Dinas Bina Marga pada awal tahun 2019, padahal sama sekali belum pernah menjabat sebagai pejabat eselon II.
“Kalau kita ikut persyaratan, yang bersangkutan belum layak menduduki jabatan eselon II, mestinya dia dua kali menduduki jabatan eselon IIIA dulu baru bisa diangkat jadi pejabat eselon II. Kalau dari ULP mestinya jadi sekretaris dinas atau kepala bagian baru dipromosikan jadi kepala dinas. Maka wajar kalau orang menganggap dia itu Anak Emasnya Bupati,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus mangkraknya proyek Pekerjaan Jalan Romean-Sofyanin tahun 2019 telah dilaporkan ke Polres KKT pada bulan Maret 2020 lalu. Laporan tersebut sasarannya kepada Direktur PT Putra Tanimbar Sejahtera, Saverius Goo selaku yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan proyek tersebut,
Selain itu, Salverius Goo juga dilaporkan atas dugaan penipuan material 400 kubik batu milik masyarakat setempat yang telah digunakan untuk pekerjaan tersebut, yang belum dibayarkan hingga saat ini padahal anggarannya sudah dicairkan 100 persen. (47)


Tinggalkan Balasan