SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Pengacara senior Edo Fotwembun SH, menilai oknum anggota Polres MTB tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap kliennya YEF. Pasalnya, YEF ditangkap tanpa ada satupun barang bukti di tangannya.
Kepada Simpul Rakyat, Jumat (26/6), Futwembun menjelaskan bahwa kliennya ditahan Satuan Narkoba Polres MTB di depan Gedung Statistik Saumlaki karena diduga sebagai pengedar narkoba.
“Klien saya ini ditahan Satuan Narkoba Polres MTB pada 12 Maret 2020 di depan gedung statistik (jalan poros), sekitar jam 9 malam. Dia ditangkap tanpa ada satu barang bukti di tangannya. Padahal, orang lain yang pegang barang bukti (narkoba) yang saat itu ada di TKP tidak ditahan. Ini salah tangkap namanya, dan saya nilai Polisi tidak profesional,” kata Futwembut.
Dalam upaya mencari keadilan, Edo Futwembut menempuh jalur pra peradilan pada bulan Mei 2020. Namun upaya par peradilan tersebut gugur lantaran Kejaksaan Negeri Saumlaki telah memasukan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk diperiksa.
Selanjutnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki, dakwaan jaksa dianggap kabur atau Obscuur Libel oleh Edo Futwembun karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Edo pun kemudian mengajukan eksepsi (keberatan).
Eksepsi tersebut lantas diterima majelis hakim dalam sidang yang diagendakan untuk pembacaan putusan sela pada Selasa, 23 Juni 2020.
“Terhadap dakwaan jaksa saya buat eksepsi karena saya anggap dakwaan itu obscuur libel atau kabur. Dan akhirnya hakim berikan putusan sela, dalam arti bahwa dakwaan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Dan lewat putusan sela itu maka tahanan dibebaskan,” kata Futwembun.
Terhadap kasus YEF tersebut, Edo Futwembun berharap agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dia meminta agar Polres MTB harus benar-benar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menahan seseorang.
“Saya rasa polisi harus kedepankan asas praduga tak bersalah. Kalau tidak ada barang bukti dalam proses sebuah penangkapan jangan ditahan secara paksa. Kasihan orang yang tidak bersalah tapi tetap ditahan dan diproses hukum,” ungkap Futwembun.
Sedangkan terhadap kasus salah tangkap oleh anggota kepolisian, menurutnya sudah sering terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan pada akhirnya para polisi yang melakukan salah tangkap tersebut dilaporkan ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam), baik di Polda maupun Mabes Polri. (47)


Tinggalkan Balasan