Salah Sasaran, Data Penerima BST di Halut Dinilai Amburadul

  • Whatsapp
Tokoh Pemuda Kabupaten Halut, Mutlaben Kapita.

SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah telah banyak menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST) yang adalah kebijakan Kementerian Sosial sebesar Rp600.000 rupiah per Kepala Keluarga (KK).

Dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, yakni kehilangan mata pencaharian selama Covid-19, tidak sebagai penerima bantuan sosial semisal, PKH, BPNT, Kartu Prakerja, juga kategori masyarakat miskin.

Baca Juga

Hal ini, dimaksudkan supaya kebijakan BST diberikan pada masyarakat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan atau tepat sasaran.

Namun, hal berbeda diutarakan salah seorang pemuda Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara (Halut), Mutlaben Kapita.

Kepada SimpulRakyat.co.id, Mutlaben Kapita mengatakan, kebijakan pemerintah pusat justru diterapkan secara berbeda di Kabupaten Halut dimana pemerintah desa pun menerimanya.

“Untuk Halut ada desa, penerima PKH sebagai penerima BST. Kepala Desa juga dapat. Ini terjadi di Desa Bailengit Kecamatan Kao Barat,” kata Mutlaben, Via Telepon, Rabu (3/6).

Dalam data penerima BST, lanjut Mutlaben, ada beberapa penerima PKH sebagai penerima BST, termasuk Kades. Jadi, menurutnya, terjadi double penerima bansos/data ganda.

Ia yakin, jika dilakukan pemeriksaan tiap desa di Kabupaten Halmahera Utara, akan banyak ditemukan data ganda penerima BST.

Mutlaben menduga, data penerima BST yang dipakai oleh Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama, yang disebabkan karena tidak dilakukan validasi data dan verifikasi ulang oleh Pemkab Halut.

“Ini disebabkan karena kemungkinan DTKS belum dilakukan validasi data dan verifikasi ulang, sehingga data penerima BST yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS lama. Karena, penerima BST adalah berdasarkan DTKS Kabupaten,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Mutlaben, ini adalah kesalahan Pemda Halut dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Halut karena tidak memperhatikan DTKS, yakni melakukan pendataan, validasi data dan verifikasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali, sebagaimana Permensos 5/2019 Pasal 4 ayat 1-3, tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Alhasil, menurutnya, penyaluran BST yang dilakukan tidak tepat sasaran. Ia berharap Dinsos Kabupaten Halut harus lebih jeli memperhatikan permasalahan yang ada.

“PKH menerima BST, juga Kepala Desa pun menerima. Lalu, ini harus bagaimana, karena berdasarkan syarat penerima BST, PKH tidak boleh terima. Untuk itu, Dinsos Halut perlu sikapi masalah tersebut,” akunya.

Disisi lain, menurut Mahasiswa Pascasarjana Unsrat ini, kuota penerima BST untuk Kabupaten Halut pun termasuk sedikit.

“Misalnya di desa kami hanya 22 KK, juga di desa lain ada hanya 9 KK dan lain desa pun tidak banyak jumlah penerima,” pungkas Mutlaben

Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Halut perlu mengupayakan pengusulan penambahan penerima BST kepada Kemensos sebagai data tambahan DTKS.

Reporter: Engel Maudul

Jangan Lewatkan