Diduga ‘Sunat’ BLT Dana Desa, Kades Taan Mamuju Dilapor ke Kejati Sulbar

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Sulbar – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi laporkan oknum Kepala Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, terkait dugaan pemotongan dana BLT DD dampak Covid-19.

Berkas laporan tersebut diterima langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulbar Feri Mupahir di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga

Laporan itu di serahkan langsung oleh Koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh Basri Sangkala, didampingi Ketua Investigasi BAIN HAM RI Sulbar yang disaksikan beberapa warga desa Taan yang sempat hadir saat itu.

Usai serah terima laporan, Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, terkait laporan ini kita akan tindaklanjuti.

“Kalau saya menyimpulkan apa yang disampaikan oleh Kades Taan, ini bukan asumsi saya, karena sesuai dengan apa yang diterangkan di sini,” kata Feri Mupahir.

Lanjut dikatakan, ia melihat kurangnya keterbukaan dari aparat desa ke BPD mulai tahap pendataan, hingga verifikasi jumlah penerimah BLT ini.

“Seharusnya betul-betul data awal itu mereka verifikasi dulu, didata semua warganya, diklasifikasikan dapat, ini tidak karena dia PNS, dia anggota Polri atau anggota PKH atau kah ada bantuan dana desa yang lain dibikin rekapnya di usulkan,” ujar dia.

Salain itu, Feri Mupahir juga sampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kades Taan.

“Kita akan panggil dulu kita pelajari nanti kita akan simpulkan sampai sejauh mana pengembangannya,” kunci Feri Mupahir.

Sementara itu, Koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar Muh Basri Sangkala berharap agar Kejati Sulbar betul-betul serius dalam menangani kasus-kasus korupsi mulai dari desa.

“Kita berharap agar setiap laporan ya betul-betul ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, supaya ada efek jerah bagi oknum para pelaku koruptor, mulai dari tingkat desa hingga kalangan para pimpinan OPD tanpa tebang pilih,” ujar dia.

Terkait penyelenggara pengelola realokasi anggaran penanganan dampak Covid-19 di Sulbar, Basri berpesan agar OPD tehnis yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten wajib hukumnya menujukan Juknis rencana kegiatan dan belanjanya.

“Ini sangat rentang dalam penyalagunaan anggaran, nah ini yang perlu di kawal dan di awasi,” pungkas Basri.

Laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Barat ke Kejati Sulawesi Barat mendapat dukungan dari DPP BAIN HAM RI dan menyiapkan kuasa hukum apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang sementara berproses, hal itu dibenarkan oleh Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya di Makassar Sulawesi Selatan. (*)

Jangan Lewatkan