Penanganan Covid-19, Ini Instruksi Ketum Aliansi Indonesia ke Intelijen Investigasi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Djoni Lubis menginstruksikan koordinator intelijen investigasi agar melaksanakan terkait terbitnya Peraturan Penerintah No 21 tahun 2020 tentang penanganan penyebaran Virus Covid-19.

“Instruksi itu meliputi 5 hal,” ujar Ketua Umum LAI, seperti ditulis dalam siaran pers.

Baca Juga

Pertama, kata Ketua Umum, membantu dan mengawal untuk memastikan setiap daerah melaksanakan PP tentang PSBB

Kedua, mengawal agar dalam pelaksanaannya setiap daerah tidak bertindak berlebihan sehingga keluar dari koridor seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.

“Ketiga, ikut men-sosialisasikan, memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat di daerah masing-masing baik tentang cara pencegahan virus corona maupun tentang PP tersebut,” lanjutnya.

Keempat, memberikan pendampingan dan bantuan bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan atau tindakan berlebihan dari pemerintah daerah, yang keluar dari koridor PP tentang PSBB.

“Kelima, mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam upaya pencegahan virus corona di daerah masing-masing agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, agar tidak terjadi aji mumpung` memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” pungkasnya. (*)

Jangan Lewatkan