SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Salah satu penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tobelo di desa Gorua, ditemukan sudah tidak bernyawa alias meninggal dunia.
Korban sediri, teridentifikasi bernama Luis Ferdinan Cooling (25). Tercatat, lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikantongi, dirinya masih sah sebagai warga Desa Wailoar Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Informasi mengenai peristiwa ini, dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, Iptu Mansur Basing, SH.
Menurut Mansur Basing, kejadian ini terjadi hari Minggu kemarin. “Pada hari Minggu malam sekira pukul 00.10, telah terjadi peristiwa gantung diri. Kejadian ini berlokasi di Rutan kelas II B desa Gorua,” tutur dia kepada para wartawan, Senin (09/03/2020) siang tadi.
Juru bicara Polres Halmahera Utara ini juga mengatakan, menurut keterangan yang diperoleh, korban gantung diri yang bernama Luis Ferdinan Cooling, akan bebas bersyarat pada bulan April nanti.
“Menurut keterangan Kepala Lapas Tobelo, bahwa Korban bernama Luis Ferdinan Cooling akan bebas bersayarat pada tanggal 19 April 2020 nanti,” kata dia.
Untuk menyelidiki kematian ini, Polres Halmahera Utara juga telah mengambil keterangan dari beberapa orang yakni, Andri Tasim (19), Aldi Maikelesi (22), Abubakar Begau (43).
“Kita sudah mengambil keterangan dari ketiga orang ini, yang adalah penghuni Lapas juga sama dengan korban,” aku dia.
Sementara itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) membuat permintaan visum. Pasalnya, keluarga korban tidak berada di Tobelo melainkan berada di Halmahera Selatan.
Reporter: Reynold


Tinggalkan Balasan