Bantu Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Tobelo Tengah Jaring PPL di 9 Desa

  • Whatsapp
Chrissanto Namsa, ketua Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah

SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Meminimalisir tingkat terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat desa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tobelo Tengah, mengambil langkah untuk membentuk Pantia Pengawas Lapangan (PPL) di desa.

Dia berujar, dalam perekrutan PPL adalah bagian dari sebuah keharusan sebagaimana dimandatkan oleh aturan.

Baca Juga

“Yang perlu kita ketahui secara bersama, perekrutan PPL adalah bukan semata karena kemauan Panwaslu Kecamatan, tetapi perekrutan PPL adalah merupakan program turunan yang mengejewantahkan aturan yang ada,” aku Chrissanto Namsa, ketua Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah kepada media ini, Rabu (12/02/2020) siang tadi.

Kepada beberapa media, dirinya juga mengakui perekrutan PPL, masing-masing 1 orang tiap desa.

“Iya, ada perekrutan Panitia Pengawas Lapangan. Kita butuhkan, 1 orang per desa,” kata dia.

Lanjut dia mempersilahkan warga desa yang mempunyai minat, bisa berkoordinasi langsung dengan pihaknya (Panwaslu Kecamatan).

Dia juga menambahkan, terkait dengan masalah perekrutan Panwas Lapangan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat, guna meminta batuan meplubikasikan kepada masyarakat desa.

Tetapi hal ini menurut dia, selebihnya kewenangan perekuratan Panwas Lapangan ada pada pihaknya.

“Iya, kalau koordinasi adalah hal yang wajar. Pemerintah Desa hanya membantu kami dalam urusan publikasi atau pemberitahuan kepada masyarakat desa, tentang perekrutan ini,” terang dia.

Menutup keterangannya, Chrissanto Namsa ketua Panwaslu Kecamatan Tobelo Tengah ini juga berjanji, akan serius dan tegas dalam melakukan penjaringan PPL ini.

Sekadar menjadi tahu, untuk Kecamatan Tobelo Tengah sendiri, ada 9 desa yaitu, Wosia, Mahia, WKO, Tanjung Niara, Pitu, Lina Ino, Upa dan Kali Pitu. (Reynold)

Jangan Lewatkan