SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kesiapan mereka dalam melaksanakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada Senin (24/2/2025).

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengungkapkan bahwa terdapat dua daerah di Sulsel yang tengah menunggu keputusan MK, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.

“Kalau putusannya Pemilihan Suara Ulang (PSU), maka kami siap melaksanakan perintah dan putusan MK. KPU harus patuh pada putusan MK. Kita siap laksanakan apa bunyi putusan MK,” ujar Upi Hastati, Minggu (23/2/2025).

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa KPU Sulsel tidak hanya siap melaksanakan PSU, tetapi juga telah mengantisipasi segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses tersebut. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan penyediaan logistik pemilu.

Khusus untuk Kota Palopo, KPU Sulsel telah mengambil alih tugas-tugas KPU setempat setelah tiga komisionernya diberhentikan.

Hal ini menambah tantangan bagi KPU Sulsel dalam memastikan jalannya pemilu yang sesuai dengan regulasi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.

Hingga saat ini, masih terdapat 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serentak 2024 yang belum diputus karena masih dalam tahap pembuktian. (***)