SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Partai Golkar membuka opsi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memilih calon wakil kepala daerah. Wacana tersebut dinilai dapat menjadi salah satu cara mengurangi konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, opsi tersebut telah dibahas di internal partai sebagai bagian dari pembenahan sistem Pilkada.

“Itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Sarmuji, pemilihan kepala daerah tanpa wakil dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencegah benturan kewenangan yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.

“Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” ujarnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Pilkada tanpa wakil belum menjadi keputusan final. Golkar masih mempertimbangkan sejumlah model lain yang dinilai dapat meminimalkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

“Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata dia.

Sarmuji mengatakan, pembahasan mengenai perubahan sistem Pilkada nantinya dapat dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun, menurut dia, belum diputuskan apakah aturan tersebut akan tetap menjadi undang-undang tersendiri atau dikodifikasi ke dalam Undang-Undang Pemilu melalui skema omnibus law.

“Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” ujarnya.

Wacana Pilkada tanpa calon wakil kepala daerah sebelumnya mencuat dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 30 Juli 2026.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin saat itu menyoroti pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai tidak proporsional.

Khozin mengusulkan agar masyarakat cukup memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin.

Usulan tersebut salah satunya didasarkan pada pandangan bahwa wakil kepala daerah kerap hanya berperan sebagai pendulang suara saat Pilkada, tetapi tidak memiliki kewenangan yang signifikan setelah pasangan tersebut terpilih. (*)