SimpulRakyat.co.id, Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Langkah ini dilakukan demi mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, dalam keterangannya di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah sedang dilakukan untuk mewujudkan usulan libur tersebut.

“Kita akan berkoordinasi agar 27 November menjadi hari libur untuk Pilkada, seperti pada Pemilu nasional sebelumnya,” ujar Afif.

Afiffuddin menambahkan, kepastian hari libur ini diharapkan dapat mendukung masyarakat agar lebih leluasa dalam menyalurkan hak pilihnya, seraya menjamin kelancaran proses demokrasi di seluruh Indonesia.

“Insyaallah, 27 November menjadi hari yang diliburkan demi lancarnya Pilkada serentak,” ujarnya.

Pilkada serentak 2024 dinilai membutuhkan dukungan penuh, termasuk melalui penetapan hari libur agar partisipasi masyarakat tetap tinggi dan proses demokrasi berjalan kondusif. (*)