SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mempunyai program pembangunan Jembatan Bosalia yang dilakukan dua tahap.

Pembangunan Jembatan tahap 1 Bosalia pada tahun 2016 dengan menggunakan APBN DAK Reguler sebesar Rp6 Milyar.

Masran Amiruddin, SH, MH selaku kuasa hukum tersangka Inisial AM dari Law Firm Dr Muhammad Nur, SH, MH & Associates di Citraland Celebes Makassar mengatakan, Kepala Dinas PU Jeneponto inisial AM saat itu selaku pengguna anggaran (PA) telah membentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri dari PPK Perencanaan dan PPK Fisik pada proyek tersebut dan diproses melalui lelang yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jeneponto.

“Adapun yang menjadi pemenang dalam proses lelang adalah PT Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 4 Milyar,” jelas Masran yang diamini Muhammad Arkam, Kamis (19/12/2019).

Menurut Masran, secara hukum keterlibatan kadis PU sangat dimungkinkan tidak terlibat dalam indikasi kerugian negara dibuktikan dengan adanya pencairan anggaran 100 persen terhadap (MTT) yang bertanggungjawab pada proyek tersebut sebagai Kontraktor.

“Proses lelang sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan Bosalia sudah sesuai pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petukjuk teknis dimana untuk pelaksanaan proyek di berikan kepada ULP ke PPK dan Kontraktor Pelaksana hingga pengawas pelaksana di lapangan,” kata dia.

Lanjut dikatakan, apabila ada kerugian negara maka penyidik harus merinci siapa-siapa yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

“Menurut hemat kami, Kadis PU Jeneponto (AM) Klien kami sudah menyelesaikan tugas dengan mencairkan anggaran 100 persen sesuai volume pekerjaan 100 persen,” jelas dia.

Dikatakan juga, apabila ada indikasi korupsi yang harus bertanggungjawab adalah ULP, PPK dan Kontraktor pelaksana, pasalnya ULP adalah unit layanan pengadaan yang menaksir biaya di lapangan sesuai rencana anggaran Biaya (RAB) dan PPK sebagai pembuat komitmen ke Kontraktor.

“Jadi sangat dimungkinkan keterlibatan klien kami (AM) tidak terindikasi merugikan negara. Kami berharap penyidik mencabut status tersangka klien kami menjadi saksi,” kata dia.

Sebelumnya, kasus dugaan Jembatan Bosalia di Jeneponto, Polisi menetapkan 5 orang tersangka masing-masing, inisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahar) dan AM (Pengguna Anggaran). (*)