Razia di Kawasan Losari, Tim Terpadu Jaring Ribuan Botol Miras

  • Whatsapp
Satpol PP Kota Makassar menyita miras dari beberapa tempat hiburan dan kafe di kawasan Pantai Losari Makassar, Senin, (23/12/2019)  (Foto: Istimewa)

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim Terpadu Pemerintah Kota Makassar, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan dan kafe yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Pantai Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel,  Senin (23/12/2019).

Kepala Disperindag (Disdag) Makassar Andi Muhammad Yasir, yang memimpin proses razia tersebut, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Izin Usaha, maka kafe dan restoran dirazia karena tidak memiliki izin resmi menjual miras dari Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga

“Jika pengelola kafe tetap membandel, tidak menutup kemungkinan Disperindag Makassar menyegel kafe dan restoran yang menjual miras ilegal. Kami mendorong pemilik dan pengelola kafe dan restoran yang dirazia ini segera mengurus izin di DPM-PTSP, mereka harus paham kewajibannya, kita hanya melakukan penegakan hukum,” ujar Yasir, Senin (23/12/2019).

Lanjut dikatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

“Kami mengecek bahwa apakah mereka miliki izin atau tidak. Dan setelah kita turun secara terpadu, kita melihat memang mereka ini tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol,” kata Muh Yasir saat ditemui di lokasi usai razia.

Sekdar diketahui, ribuan botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar yang disita tim gabungan ini diamankan ke kantor Satpol PP di Balai Kota Makassar.

Dalam razia ini, tim terpadu Kota Makassar yang terlibat masing-masing dari Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, serta anggota Satpol PP. (*)

 

Jangan Lewatkan