SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Kasus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 lalu, oleh pihak Kejaksaan Negeri Tobelo, tinggal menunggu hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, I Ketut Terima Darsana, SH, MH, kepada para juru warta, Selasa (22/10) siang tadi.
“Yang jelas, kasus Panwas Halmahera Utata yang dilaporkan, tinggal menunggu hasil hitung-hitungan BPK, berapa kerugian yang ditimbulkan,” kata dia.
Selain itu, I Ketut jua mengakui, bahwa pihaknya (Kejaksaan Negeri Tobelo), sudah menyurati ke BPK. Hal ini tambah I Ketut, guna meminta agar penghitungannya dipercepat.
“Kami juga sudah menyurat ke BPK untuk mempercepat hitungan kerugian daerah dan negara. Dasar itulah, yang akan kita buat menjadi surat penetapan tersangka,” aku I Ketut Terima Darsana.
Sekadar informasi, dugaan kerugian yang ditimbulkan dari masalah Panwaslu tahun 2015 lalu, sebesar 500 juta lebih.
“Baru dugaan, tinggal menunggu hasil pasti dari hitungan BPK. Yang dilaporkan kepada kami, ada 500 juta lebih,” ungkapnya. (Donald/Reynold)


Tinggalkan Balasan