LPJ 2018 Ditolak, DPRD Kepulauan Tanimbar Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu

  • Whatsapp
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Frengky Limber.

SimpulRakyat.co.id, Jakarta Barat – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, menindak lanjuti hasil temuan dugaan penyelewengan DAK 2018 senilai 8 miliar dan DAU 2018 senilai 101 miliar dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Peripurna tanggal 22-23 Agustus 2019 lalu. DPRD KKT mengambil inisiatif melakukan konsultasi temuan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada tanggal, 2-3 September 2019.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Frengky Limber, saat ditemui wartawan Simpul Rakyat di Hotel Arwana, Jl. Mangga Besar VIII, No 7 Jakarta Barat, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga

“Benar, DPRD sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI pada tanggal 2-3 September 2019 kemarin,” akuinya.

Sesuai penjelasan Limber, saat konsultasi dengan Kemendagri, hasinya adalah menyepakati bahwa LPJ 2018 dengan berbagai pelanggaran hukum akan dipisahkan, yakni pembahasan LPJ 2018 tetap dilaksanakan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan akan diproses secara hukum, sehingga nantinya setelah rombongan anggota DPRD kembali dari Jakarta, akan segera digelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi di Saumlaki untuk menindak lanjuti tahapan LPJ 2018 agar terselesaikan secepat mungkin.

Sedangkan di Kementerian Keuangan, diberikan sebuah surat oleh Kementerian Keuangan, dan selanjutnya akan dibahas pada rapat paripurna internal anggota DPRD di KKT.

“Ada surat yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yang nantinya akan dibahas dalam rapat internal. Hasilnya tentunya akan berpihak kepada masyarakat Kepulauan Tanimbar,” ujar Limber.

Mengenai gejolak yang muncul di masyarakat Tanimbar dalam menunggu hasil konsultasi ke Kementerian terkait, Limber berharap masyarakat tetap tenang dalam menunggu hasil keputusan rapat paripurna istimewa nantinya. Kalau pun nanti hasil keputusan fraksi masing-masing, itu merupakan hak fraksi dimana tidak dapat diintervensi, baik menerima atau menolak hasil LPJ 2018.

Selain itu, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, saat dihubungi wartawan Simpul Rakyat via pesan whatsapp untuk meminta tanggapannya, Sekda hanya membalas dengan mengatakan akan menghubungi kembali, namun hingga berita ini diturunkan, hal itu tidak pernah terlaksana.

Reporter: Marcel Kalkoy

 

Jangan Lewatkan