Koalisi Masyarakat Sulsel Dukung Revisi UU KPK

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta KPK dukung RUU KPK menggelar konfrensi pers terkait dukungannya dalam pengesahan RUU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI dalam Rapat sidang pleno beberapa hari lalu.

Konfrensi pers ini dihadiri Ketua Umim Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dr Muhammad Nur, SH., MH, Ketua Komite Advokasi Hukum Naisonal Indonesia Imam Sofyan, Ketua Poros Pemuda Indonesia Sulsel Taqwa Bahar, Ketua Serikat Mahasiswa Peduli Konstitusi dan Hukum Fauzi Ali Akbar, bertempat di Kantor BAIN HAM RI, Perumahan Citra Land Celebes, Kota Makassar, Jumat (20/09/2019).

Baca Juga

Menyikapi terkait polemik yang terjadi di KPK, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Dr Muhammad Nur mengatakan, sepertinya KPK merasa kewenanganya akan dikebiri, tapi disisi lain juga perlu kita evaluasi karena selama ini sepertinya juga super power dan bisa saja terjadi kebablasan yangg diperbuat.

“Seolah yang ditangani sudah sah menurut kacamata KPK, sehingga mereka saling mengkalim kebenaran ini, sehingga menurut saya sangat setuju dengan adanya dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK dalam menangani tugas dan fungsinya, sehingga ada yang mengontrol. Salah satunya, terkait dengan penyadapan harus sesuai Undang-undang, tidak boleh seolah-olah tidak memiliki aturan, sehingga menurut saya memang sudah tepat langkah pemerintah untuk membentuk dewan pengawas KPK,” papar Muhammad Nur di hadapan awak media.

“Kita lihat kedepan, apakah mengkebiri atau justru menguatkan,” tambahnya.

Ketua Umum BAIN HAM RI juga berasumsi bahwa, langkah pemerintah terhadap revisi UU ini sangat tepat, meski ada polemik itu wajar dalam berdemokrasi. Ia yakin pemerintah memiliki pertimbangan yang besar sebelum memutuskan RUU KPK.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Advokasi Indonesia Imam Sofyan mengatakan, lembaga pengawasan KPK jangan lagi diambil dari DPR dalam hal ini, komisi 3 tapi kita harus melibatkan di luar dari itu dan dibentuk Tim seleksi independen.

“Kita harus merekrut akademisi, praktisi hukum yang betul-betul mengerti terhadap hukum,” kata dia.

Ketua Poros Pemuda Indonesia Sulsel Taqwa Bahar, menilai Revisi RUU KPK adalah untuk menyelamatkan KPK, KPK melalui RUU KPK.

“Saya pikir sangat efektif meminimamisir konflik interest yang terjadi di KPK, kita merasa bahwa selama ini KPK dianggap super body kita tidak ingin mereka termanfaatkan dan dijadikan sebagai alat politik,” ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Dr Amirullah Tahir SH., MH juga berpendapat, “Hukum itu harus dinamis mengikuti perkembangan zaman, Suatu UU bisa saja dilakukan revisi untuk mengatur hal-hal yang dianggap perlu, yang tidak diatur pada UU yang ada,” jelasnya.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada pro atau kontra revisi UU KPK, karena perubahan UU itu hal biasa saja, dan karena UU KPK baru sudah disahkan, kita lihat saja komisioner KPK yang baru ini menjalankannya dengan berlandaskan UU yang ada. Jangan apriori, beri kesempatan Ketua KPK yang baru Pak Firli menjalankan tugasnya, apalagi ketuanya punya pengalaman sebagai penyidik, tentu harapan kita semua KPK bisa berjalan lebih baik,” pungaks pakar hukum ini. (*)

Jangan Lewatkan