SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/11).
“Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya,” ungkap Syamsuddin.
Kendati demikian, kata Syamsuddin, Ketua KPK tersebut diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.
“Itu (pemberhentian Ketua KPK-red) tentu di tangan presiden, dan itu tentu melalui keputusan presiden,” tambah Syamsuddin.
Baca Juga: Mentan Diduga Diperas KPK, IPW Ungkap Terdapat Permintaan Sejumlah Uang
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32,” ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (Keppres).
“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” terang Ari.
“Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden,” lanjutnya.
Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan Keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kementan, KPK: SYL Pakai Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Mobil Mewah
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri di hadapan awak media.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (**)


Tinggalkan Balasan