SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindari atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, mengatakan narasi yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membangun framing negatif terhadap kliennya.
“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Tongku, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Tongku menegaskan status Ahmad Dedi dalam perkara itu masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Dia menyebut kehadiran kliennya di KPK merupakan bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tandas Tongku. (*)


Tinggalkan Balasan