Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Putri Aktivis Ini Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Konferensi pers gelar perkara kasus sabu di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Barum Jakarta Selatank, Minggu (29/9/2019). (Foto: Istimewa)

SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Anak perempuan dari Sri Bintang Pamungkas HHY alias Lea ditangkap di kediamannya Jalan Merapi, Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019) silam sekira pukul 19.00 WIB

Lea terancam pidana penjara seumur hidup lantaran menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Baca Juga

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkap kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet, satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dan dua buah korek api gas.

Atas perbuatannya, Lea dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkoba.

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas mengatakan, penangkapan anaknya terkait dengan politik. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari fitnah yang akan didapatkannya.

“Pasti terkait politik,” kata Sri Bintang dilansir CNNIndonesia.com.

Sri Bintang mengatakan, setelah diamankan, Lea sempat dilepas karena tidak cukup bukti. Namun kemudian ditangkap lagi. Ia menyebut, orang yang melaporkan anaknya punya kecenderungan sakit jiwa, diketahui dari obat yang dikonsumsinya.

“Padahal dia satu-satunya saksi. Yang mau diambil itu dia, tapi dia bilang mendapatkannya dari anak saya. Itulah fitnah yang saya bilang tempo hari,” katanya. (**)

 

Jangan Lewatkan