SimpulRakyat.co.id, Makassar – Skandal pelanggaran etika dan tanggung jawab keluarga yang melibatkan Ahmad Kamaluddin (AK), aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali mencuat.
Setelah sebelumnya seorang perempuan berinisial RK muncul ke publik mengungkap dirinya ditinggal dalam kondisi hamil tanpa nafkah, kini seorang perempuan lain, HNP, mengungkap kisah yang tak kalah mengejutkan.
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Kota Makassar, Minggu (29/6/2025), HNP mengaku sebagai istri kedua AK yang dinikahi secara agama sejak 2019 dan telah memiliki tiga anak dari hubungan tersebut.
“Saya ini istri kedua Ahmad Kamaluddin secara agama. Kami menikah siri pada 13 Januari 2019 di Makassar, dibuktikan dengan surat keterangan nikah dari imam Kelurahan Maccini Gusung,” ungkap HNP di hadapan sejumlah jurnalis.
Lebih jauh, HNP menuturkan bahwa hubungannya dengan AK telah terjalin jauh sebelum pernikahan itu. Bahkan, ia mengandung anak pertama mereka sejak 17 tahun lalu, sebelum AK menikahi istri sahnya yang sekarang.
“Seharusnya saya ini istri pertamanya. Tapi saya ditinggal dalam keadaan hamil, lalu tetap dijadikan ‘istri diam-diam’. Kami masih hidup sebagai suami istri dan memiliki tiga anak. Tapi sejak menikah, dia hanya dua kali mengirim uang. Setelah itu? Tidak ada sama sekali,” beber HNP.
HNP juga mengungkapkan, hingga saat ini AK tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah terhadap ketiga anak mereka, baik secara moril maupun materiil. Bahkan, anak sulungnya yang hendak masuk SMA sempat mencoba menghubungi AK untuk meminta bantuan biaya sekolah.
“Coba bayangkan, anaknya sendiri minta uang sekolah, malah diblokir. Bagaimana dengan anaknya yang kedua dan bungsu yang sekarang berusia 6 tahun? Sejak lahir tidak pernah sekalipun dinafkahi. Bahkan bertanya soal anaknya pun tidak pernah,” tutur HNP dengan nada tinggi.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap AK. Menurut dia, tindakan pengabaian seperti ini tidak hanya melukai dirinya dan RK, tetapi juga merusak citra institusi ASN di mata publik.
“Saya rasa AK sudah tidak pantas jadi ASN. Tidak punya rasa tanggung jawab. Masa satu anakmu kamu tanggung, anak lain kamu buang? Ini bukan soal saya atau Rizka. Ini soal anak-anak yang dikorbankan karena kelalaian dan keegoisan seorang laki-laki,” tegas HNP.
Tak hanya berhenti pada desakan moral, HNP mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penelantaran anak.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu, penelantaran anak dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda Rp 100 juta.
“Saya akan laporkan resmi. Negara harus hadir. Jangan sampai anak-anak terus dikorbankan karena kelambanan sistem dan perlindungan yang lemah bagi perempuan,” ujarnya.
Kasus ini menyorot buruknya etika dan tanggung jawab seorang aparatur sipil negara. Secara aturan, perilaku AK diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dua pasal yang relevan antara lain:
Pasal 5 huruf a, larangan melakukan perbuatan asusila.
Pasal 10 huruf f, larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat ASN.
Sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini seolah menjadi cermin bahwa pelanggaran etika bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga menjadi persoalan publik ketika melibatkan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Semakin banyaknya perempuan dan anak yang muncul sebagai korban seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian untuk segera bertindak. Jika tidak, diamnya institusi hanya akan memperpanjang luka yang seharusnya bisa disembuhkan lewat penegakan aturan dan keadilan.


Tinggalkan Balasan