SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia-Sulawesi Selatan (BP3MI Sulsel), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Sosialisasi ini dibuka Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), diwakili Sekretaris Daerah Hj Andi Suriani, berlangsung di Aula Kantor Bupati Pangkep, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Kamis (30/5/2024).

Saat memberikan materi sosialisasi, Ketua BP3MI Sulsel, Dharma Saputra mengingatkan masyarakat yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri memenuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika ada anggota keluarga masyarakat yang hendak diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Berangkatlah secara prosedural bukan dengan ilegal, agar terhindar dari eksploitasi dan penindasan,” kata dia.

“Di sinilah peran pemerintah melalui BP2MI sebagai mitra kerja pemerintah, untuk menempatkan dan melindungi Pekerja Migran Indonesia secara resmi dan prosedural,” tambah Dharma Saputra.

Dharma Saputra juga menerangkan, saat ini terdapat banyak peluang kerja di luar negeri yang menawarkan gaji yang menggiurkan, di antaranya Jerman, Jepang dan Korea Selatan.

“Di Jerman saja, pekerja migran diberikan gaji minimal Rp30 juta rupiah dan diizinkan tinggal dan mempunyai hak sama dengan warga Jerman asli. Bagaimana hal ini tidak menggiurkan? Belum lagi jika kita berbicara negara- negara penempatan lainnya seperti Jepang dan Korea Selatan,” ujarnya

Sehingga, lanjut Dharma Saputra, untuk berangkat ke luar negeri, harus siapkan kompetensi dan mental serta berangkatlah sesuai prosedur.

“BP2MI bisa memfasilitasi proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke tempat tujuan, namun jika PMI berangkat secara non prosedural (ilegal) akan susah dalam proses pemulangannya,” tandasnya.

Sekadar diketahui, perlindungan terhadap TKI diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, dalam UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, juga dijelaskan penempatan TKI di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi para siswa-siswi, mahasiswa dan masyarakat, sekaligus memberikan motivasi kepada calon pekerja migran Indonesia.

Sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia ini dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, diikuti 50 orang peserta, alumni PMI Pangkep, Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia, Penasehat PWI Kabupaten Pangkep, Pimpinan Redaksi Media Online Simpul Rakyat, Ketua STKIP Andi Mattappa, Direktur Politani Pangkep, Ketua STAI Pangkep serta undangan. (*)