SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Nasib 126 orang eks pekerja bersama rekannya yang masih sementara bekerja di PT Karya Santari menjadi perbincangan hangat di kalangan Outsourcing Semen Tonasa. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum membayarkan hak-hak pekerja sejak tahun 2022 lalu.
Melalui Federasi Outsourcing Semen Tonasa (FOPST), permasalahan ini sudah disampaikan berulang kali kepada Manajemen PT Semen Tonasa, agar pihak manajemen memberikan penekanan sehingga yang menjadi hak pekerja PT Karya Santari dapat segera diselesaikan.
Ketua Umum Federasi Outsourcing Semen Tonasa, Alfianto Amir mengungkapkan, PT Karya Santari merupakan perusahaan rekanan PT Semen Tonasa, sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing dengan kontrak 2021-2024.
“Eks pekerja PT Karya Santari sangat merasa dirugikan karena diduga sebanyak Rp517.393.232, saudara Herman selaku Direktur Utama PT Karya Santari belum ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak pekerja tersebut,” ungkap Alfianto Amir lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Senin (25/3/2024).
Alfianto Amir juga mengungkapkan pelanggaran hak pekerja PT Karya Santari, di antaranya tidak membayar dana asuransi Frudential, dana asuransi DPLK dan biaya pakaian dinas pekerja (semua sudah pencairan).
“Upaya serikat kerja sudah melakukan mediasi bersama pihak Semen Tonasa dengan pihak Karya Santari, tetapi sejauh ini belum ada titik terang,” kata Alfianto Amir.
Menurut Alfianto, kasus ini mestinya tidak perlu terjadi jika pihak manajemen Semen Tonasa dari awal dengan tegas kepada perusahaan rekanan untuk membayarkan hak pekerja.
“Federasi akan mengambil langkah agar hal ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangkep, dan apabila belum ada juga tindaklanjuti dari Pihak PT Karya Santari, maka kami akan meminta pihak Semen Tonasa agar menempuh jalur hukum selaku pemberi kontrak kepada perusahaan rekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Karya Santari soal desakan Federasi Outsourcing Semen Tonasa untuk membayarkan hak pekerja tersebut. (**)


Tinggalkan Balasan