SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diketuai Wakapolres Pangkep, Kompol Mustafa Sani, menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli di Kabupaten Pangkep oleh Tim Saber Pungli Bidang Pencegahan di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (19/11/2019).

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten III Administrasi Irdas, SH, M.Si, mewakili Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid, mengatakan mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini untuk pencegahan tindak pungutan liar pada instansi, seperti Bapenda sesuai arahan Perpres tersebut, telah dibentuk Tim Saber Pungli Bidang Pencegahan.

Dalam acara ini, Syarifuddin, SH selaku wakil dari Inspektorat Pangkep, mengajak peserta untuk melawan segala bentuk Pungli.

“Stop pungutan liar (Pungli) jangan memberi, jangan menerima, lawan dan laporkan ke satgas Saber Pungli Kabupaten Pangkep Bidang Pencegahan via handphone 08111542378,” kata dia saat memandu acara ini.

Sementara itu, narasumber yang terdiri dari Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Sugiarto SH, Kasat Ops AKP HM Yunus SH (Pokja Pencegahan), menekankan pencegahan tindak pidana korupsi dengan adanya tentang pengawasan pungutan liar.

Sugiarto menerangkan, Saber Pungli telah menangani beberapa kasus, di antaranya, di Kelurahan, instansi yang sudah ditangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembuatan akta hibah jual beli.

“Dilakukan upaya pencegahan penindakan atas UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas dia.

Kasipidsus juga menjelaskan, jika Tim Saber Pungli telah memiliki 2 alat bukti, maka kasus pungutan liar tersebut sudah bisa diproses.

“Cukup 2 alat bukti, dapat diproses dari alat bukti saksi dan data serta keterangan tersangka, maka dilakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi ini sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut oleh Tim Saber Pungli,” kata dia.

Lanjut dikatakan, terima Kasih kepada jajaran Tim saber pungli adanya sosialisasi ini seluruh elemen staf Bapenda tetap berupaya menjaga diri dengan komitmen dalam menjalankan tugas profesional dan berupaya jujur sebagai langka awal dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan aksi pencegahan yang dilakukan di bulan September 2019, Bapenda dalam membangun komitmen Zona Antikorupsi dan Integritas, Bapenda Pangkep dalam aksi Penyuluhan Anti Korupsi dipaparkan Ryas Taruna Atmaja bekerjasama pendampingan Tim Korsupgah KPK RI dalam optimalisasi pajak daerah,  beberapa aksi dengan penggunaan alat MPOS pada alat transaksi bentuk kejujuran WP, serta memaparkan penyuluhan antikorupsi dan integritas.

Sekadar diketahui, acara ini diikuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep diwakili oleh Kasipidsus Sugiarto SH, Wakapolres Pangkep Kompol Mustafa Sani, Wakil dari Inspektorat Pangkep Syarifuddin SH, Plt Kepala Bapenda Dra Hasma Rappung, Jajaran Kepolisian Polres Pangkep, Jajaran TNI Dandim 1421 Pangkep  dan pejabat eselon IV, III lingkup Pemkab Pangkep beserta jajaran staf Bapenda. (*/Anwar Bro)