SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Non-Governmental Organization (NGO) Kelompok Pendidikan Alternatif (Kapal) Perempuan melakukan jumpa pers guna sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No 12 tahun 2022 untuk masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), di Caffe Titik Jumpa, Dekat Terminal Pangkep, Jumat (28/10/2022).
Kapal Perempuan lebih memproritaskan Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan kaum hawa, baik di kepulauan (pesisir) di gunung maupun di daratan dengan maksud perempuan dapat ikut serta dalam keterlibatan pembagunan di daerahnya.
Direktur Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM), Mulyadi menyampaikan bahwa Kapal Perempuan hadir dengan tujuh program prioritas yang akan jadi sasaran ke masyarakat Pangkep.
“Kamai punya tujuh program prioritas yang menjadi sasaran kerja Kapal Perempuan, yaitu pada kelompok marginal, memastikan bantuan sosial miskin, memastikan implementasi stop perkawinan anak, memantau kekerasa dalam rumah tangnga (KDRT), mengampanyekan dan sosialisasikan UUD TPKS, pemulihan ekonomi pasca-Covid dan sosialisasi UUD TPKS No 12 tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa Kapal Perempuan punya sebelas desa rintisan yang dimulai pada Maret 2022 lalu.
“Program Inklusi bagi masyarakat terinklusi pada wilayah kepulauan telah ada beberapa tahun lalu, yakni di Desa Mattiro Kanja sebagai lokasi utama juga ada 11 desa rintisan di mulai Maret tahun 2022,” pungkas Mulyadi.


Tinggalkan Balasan