SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Jajaran tim khusus Satresnarkoba Polda Sulsel terus bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulsel.
Terakhir, personil Timsus dari unit 3 yang dipimpin Kanit Kompol Andi Sofyan SH SIK, didampingi Panit 3 Timsus Ipda Irwan SH kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap, Senin 29 Agustus 2022 kemarin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Timsus menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas terduga ketiga pelaku. Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.00 Wita.

“Pengungkapan lewat Undercover Buy tersebut, sedikitnya terduga pelaku diamankan di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jln Andi Makkasau, Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap,” terang Kompol Andi Sofyan kepada awak media, Selasa (30/8/2022).
Terungkap, identitas pelaku yang digiring ke Mako Polda Sulsel, yakni RK (18), warga Panca Rijang, Sidrap, dan rekannya GR (22) warga Dua Pitue Sidrap, dan AR (30) warga Panca Rijang, Sidrap.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sedikitnya 3 sachet sedang diduga sabu dengan berat sekitar 141,30 gram.Lainnya, ada juga sebuah Gawai merk Iphone, serta 1 HP Samsung.
Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan mengatakan ketiga pelaku merupakan pemain baru dalam dunia Narkoba di Sidrap.
“Saat ini kami masih mengembangkan darimana barang bukti ini didapatkan. Dua dari tiga terduga pelaku masih berusia belia,” ungkap Andi Sofyan.


Tinggalkan Balasan