SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Gara-gara melakukan perbuatan asusila dengan menyetubuhi anak di bawah umur, pria asal desa Wari yang berprofesi sebagai seorang sopir, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Halmahera Utara, AIPTU. Hopni Saribu, ketika dimintai keterangannya mengatakan, kejadian ini terjadi pada bulan Agustus lalu. “Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, terjadi pada bulan Agusutus lalu. Laporannya sudah masuk dan sementara ditangani oleh pihak penyidik,” kata AIPTU. Hopni Saribu kepada wartawan, Selasa (15/10/19) pagi.

Dia juga menyebutkan, terlapor adalah seorang warga desa Wari yang berinisial HM (49) yang berprofesi sebagai seorang sopir. Sementara korbannya adalah MD (13) warga desa Wari, sebut saja Melati yang berprofesi sebagai seorang pelajar.

Dari kronologis kejadian, melalui penuturan Kasubag Humas terungkap, pelaku HM melakukan perbuatannya usai membujuk Melati dengan janji akan memberikan sebuah handphone baru.

“Mulanya, pelaku diajak berkeliling dengan sebuah motor, guna membeli jajanan. Setelah itu, pelaku mengajak ke sebuah perkebunan. Sesampainya diperkebunan, dibawah sebuah pohon, pelaku lalu menjalankan aksinya dengan berjanji akan memberikan sebuah hp baru,” tutur Kasubag Humas mengutip laporan yang masuk.

Lewat kejadian ini, tambah AIPTU. Hopni Saribu, keluarga korban melaporkannya ke pihak Polres Halmahera Utara. Sekedar diketahui, sementara ini kasus tersebut, tengah diseriusi oleh pihak penyidik Polres Halmahera Utara dengan memeriksa pelaku dan korban dan saksi-saksi. (Reynold)