SimpulRakyat.co.id, Maros – Ketua DPD LIDIK PRO kabupaten Maros (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara) meminta Polda Sulsel Serta Polres Maros agar segera melakukan penertiban terhadap dugaan penambangan Galian C ilegal yang ada di Kabupaten Maros, terutama di Desa Toddo Limae, kecamatan Tompo Bulu, diduga tidak mengantongi izin tambang.
“Penambangan tanpa izin di Moncongloe, Simbang, Tanralili, Bantimurung dan Tompobulu harus segera ditertibkan untuk tidak dibuka kembali,” ucap Ismar Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros kepada awak media, Senin (6/9).
Ismar, mengemukakan penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara
“Lebih jauh, demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita dimasa depan,” ujar Ismar.
Ismar menilai bahwa Pemda baik di tingkat Kabupaten Maros maupun Pemrov Sulsel tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.
“Tidak boleh lagi ada main mata dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,” katanya.
Menurut Ismar, kepolisian di tingkat Polres dan Polda juga harus berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan hal itu.
“Hemat kami, aparat kepolisian, khususnya dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel serta Polres Maros harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan ilegal,” imbuh dia.
Jika tidak, kata dia, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan Galian C ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan.
Terpisah saat dikonfirmasi dugaan tambang ilegal yang berada di desa Toddolimae Kecamatan Tompobulu dalam pesan singkat via WhatsApp Kapolres AKBP H Facthur Rochman, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran dugaan tersebut.
“Nanti saya cek, ndii. Sampaikan ke Kapolsek dicek”. (*)


Tinggalkan Balasan