SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Lahan masyarakat adat desa Lermatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, yang digunakan rekanan Inpex Masela, yaitu PT Mahakarya Geo Survey (MGS) untuk melakukan kegiatan survei dalam tahapan FEED (Front End Enginering Design) proyek blok masela jadi masalah.
Pemilik lahan yang diketahui bernama Zakarias Launalgona, menganggap bahwa perjanjian pinjam pakai lahan miliknya seluas 49 meter persegi tidak sesuai kesepakatan.
Belakangan setelah sadar kalau harapannya tidak terpenuhi, Zakariaspun mempermasalahkan kesepakatan pinjam pakai lahan tersebut dan memberikan kuasa kepada Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) untuk menanganinya.
Ketua Dewan Pendiri sekaligus Sekretaris LMAT, Dany Jefriso Metatu, saat dihubungi media ini membenarkan hal itu.
“Mereka (keluarga bapak Zakarias) telah melimpahkan kuasa kepada kami untuk menangani masalahnya,” kata Dany Metatu di Saumlaki, Jumat (25/6/2021).
Dany menjelaskan, pihaknya telah mempelajari surat kesepakatan pinjam pakai lahan antara Zakarias Leunalgona dan pihak PT MGS serta menemukan beberapa kejanggalan di dalamnya.
“Contohnya perjanjian mereka adalah kompensasi sewa lahan itu mereka memberikan kepada tenaga kerja, kepada pemilik lahan. Mungkin di kisaran 11 orang yang dibutuhkan, namun faktanya keluarga mereka (keluarga bapak Zakarias Launalgona) tidak diakomodir di dalam itu, hanya satu orang saja,” ujar Dany.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyurati PT MGS dan meminta klarifikasinya namun surat yang dilayangkan tak pernah direspon.
Dalam surat LMAT tertanggal 21 Juni 2021, salah satu poinnya adalah mengenai permintaan Zakarias Launalgona yaitu tenaga kerja lokal sebanyak 11 orang dari keluarganya untuk dipekerjakan dilokasi tower.
Namun kenyataannya hanya 1 orang yang diakomodir dengan upah kerja sebesar Rp.100.000 per hari. Upah Rp.100.000 itu sudah termasuk uang sewa lahan Zakarias yang digunakan PT MGS.
“Kesepakatan dalam negosiasi tersebut, saudara Zakarias Leunalgona sebagai pemilik Lahan mengajukan permintaan agar sebelas orang tenaga kerja lokal yang dipekerjakan untuk menjaga tower harus berasal dari keluarganya. Upah kerja bagi sebelas orang tenaga kerja lokal dari keluarga Leunalgona sebagai kompensasi sewa lahan yang digunakan selama survei berlangsung.”
“Kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam naskah perjanjian pinjam pakai lahan, khususnya pasal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Namun sebaliknya pada pasal 3 mengenai kompensasi ayat 1 dan 2 dari perjanjian pinjam pakai lahan, hanya menjelaskan pihak pertama (Zakarias Leunalgona) bersedia diterima sebagai pekerja lokal dengan upah sebesar Rp.100.000.” Demikian bunyi beberapa poin dalam suratnya.
Dany mengatakan jika PT MGS terus diam terhadap masalah Zakarias Leunalgona yang merupakan masyarakat adat Tanimbar, pihaknya tak segan-segan melaporkan masalah itu ke pihak berwajib.
Di tempat terpisah, perwakilan PT MGS di Saumlaki, Andreas Luturyali, mengatakan bahwa mengenai masalah lahan di lokasi survei di desa Lermatan, pihaknya masih berkonsultasi ke pusat untuk mendapat jawaban.
Namun Luturyali menekankan kalau PT MGS tidak ada masalah dengan perjanjian pinjam pakai lahan milik Zakarias Leunalgona di desa Lermatan.


Tinggalkan Balasan