SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim kuasa hukum Hasti Hasbullah akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan menyusul belum adanya kepastian atas penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap seorang anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan berpangkat Aiptu berinisial IP.
Selain mengajukan Dumas lanjutan ke Polda Sulsel, kuasa hukum juga berencana melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI dan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Hasti Hasbullah, Fatimah, mengatakan, timnya telah menyerahkan surat Dumas lanjutan ke Polda Sulsel pada Senin (13/7/2026) lalu.
Surat tersebut, kata dia, turut ditembuskan kepada 16 instansi pemerintah sebagai permohonan atensi terhadap penanganan perkara.
“Hingga saat ini, klien kami belum memperoleh kepastian hukum maupun tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sulsel,” kata Fatimah dalam konferensi pers di Kantor LBH Haros, Makassar, Senin (28/7/2026).
Menurut Fatimah, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, ia meminta agar proses pemeriksaan etik maupun disiplin terhadap terlapor dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain melalui mekanisme pengaduan di internal kepolisian, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut dilakukan agar lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penanganan pengaduan yang dinilai belum memberikan kepastian.
Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK bagi Hasti Hasbullah. Permohonan itu meliputi perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan, karena kliennya mengaku mengalami tekanan dan intimidasi selama memperjuangkan hak-haknya.
“Langkah-langkah ini bukan untuk mengintervensi proses internal Polri, melainkan sebagai upaya konstitusional agar penegakan hukum berjalan objektif dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law,” tandas Fatimah.
Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH melaporkan dugaan intimidasi dari seorang oknum anggota kepolisian kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Baca: Ancam Driver Ojol, Oknum Polisi Dilapor ke Propam Polda Sulsel
Hingga berita ini diterbitkan, Bidpropam Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Simpul Rakyat masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polda Sulsel untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan perkara ini.


Tinggalkan Balasan