Seorang pengemudi ojek online melaporkan dugaan intimidasi oknum anggota kepolisian kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang perempuan pengemudi ojek online berinisial HH melaporkan dugaan intimidasi dari seorang oknum anggota kepolisian kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Dugaan ancaman itu menjadi sorotan publik setelah HH memperlihatkan rekaman suara yang diduga berisi intimidasi fisik dan penghinaan.
Menurut HH, peristiwa bermula akhir 2025 saat ia meminjam surat pernyataan dari Aipda IP untuk keperluan persidangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan transaksi penjualan lahan. Surat diserahkan melalui istri terlapor di kawasan Moncongloe Asabri.
“Peminjaman dilakukan terbuka, tanpa perjanjian tertulis, imbalan, maupun maksud menguasai dokumen secara melawan hukum,” ujar HH.
Dia menambahkan, surat sempat dititipkan kepada pamannya karena harus mengurus perkara lain di Pengadilan Agama dan mengalami gangguan kesehatan.
Sejak 20 Januari 2026, terlapor disebut mulai mengirim pesan dan percakapan langsung bernada ancaman serta penghinaan, disertai Somasi I dan II dari kuasa hukum Aipda IP yang mencantumkan tuduhan penggelapan, penipuan, dan ancaman pidana.
HH memperdengarkan salah satu dari 11 rekaman audio yang dimilikinya.
“Ucapan itu menimbulkan ketakutan nyata dan tekanan psikologis bagi saya dan keluarga,” kata HH.
Keaslian dan konteks rekaman masih menunggu verifikasi aparat berwenang.
Pengaduan resmi diajukan melalui Laporan Online Propam Polri Nomor 260210000065 pada 10 Februari 2026. Unit I Subbidpaminal kini menangani penyelidikan dan klarifikasi.
Pendamping shelter warga, Jupri, menilai dugaan intimidasi itu berdampak pada kondisi psikologis HH dan keluarga.
“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat, objektif, dan transparan agar korban memperoleh kepastian perlindungan hukum,” ujarnya.
HH juga telah mengirim jawaban resmi atas somasi kuasa hukum Aipda IP, menegaskan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dalam tindakannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.


Tinggalkan Balasan