SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menindaklanjuti aspirasi pemuda terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN pada hari Jumat berkah. Langkah ini dilakukan oleh Bupati Jeneponto bersama Kepala Dinas Sosial, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), serta seluruh jajaran Dinas Sosial setempat, Jeneponto, Jumat (06/02/2026) kemarin.
Aspirasi yang disampaikan menyoroti tuntutan pengaktifan sebanyak 21.000 peserta PBI APBN sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2020. Sebagai langkah awal realistis dan bertahap, Pemkab Jeneponto telah mengupayakan pengaktifan sebanyak 10.300 peserta.
Dalam rapat koordinasi yang digelar, disepakati sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Ruang pengaduan khusus akan dibuka di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto mulai hari Senin mendatang, yang diperuntukkan bagi pelayanan sanggahan data serta perubahan desil kepesertaan.
Selain itu, pendamping PKH akan berkantor langsung di Dinas Sosial guna mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan, melakukan klarifikasi data, dan mendapatkan pendampingan secara langsung serta cepat.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5 namun belum terakomodir akan segera diusulkan kembali. Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga desil 10 yang merasa terdapat kekeliruan data dapat mengajukan sanggahan yang akan diverifikasi langsung oleh petugas PKH.
Seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Jeneponto dalam menghadirkan pelayanan sosial yang semakin mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran melalui proses verifikasi ulang hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Diharapkan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta menjawab aspirasi warga Jeneponto secara adil dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan