SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan yang melibatkan unsur perangkat daerah hingga aparat penegak hukum ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Luwu Timur, Kamis (13/11/2025).
Pertemuan dibuka oleh Rahmawati, pejabat yang mewakili Kepala Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur.
Forum tersebut menghadirkan para camat se-kabupaten, kepala desa, perwakilan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, dinas teknis terkait, Kapolsek Malili, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Luwu Timur, serta para pemerhati isu perempuan dan anak.
Salah satu materi utama disampaikan oleh Ketua LPAI Kota Makassar, Makmur. Dalam paparannya berjudul “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Anak, Perkawinan Anak dan TPPO di Sulawesi Selatan Tahun 2025”, ia menguraikan peta ancaman kekerasan yang semakin kompleks, termasuk eksploitasi dan perdagangan orang berbasis digital.
“Regulasi kita lengkap, yaitu UU Perlindungan Anak, UU KDRT, hingga UU TPPO. Tetapi implementasinya masih lemah. Sistem rujukan, kecepatan respon, dan keberanian melaporkan harus diperkuat,” ujar Makmur.
Ia menjelaskan bahwa faktor risiko kekerasan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga sosial, ekonomi, dan budaya.
Menurut dia, tekanan ekonomi keluarga, lemahnya pengawasan lingkungan, dan praktik perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah terus memperbesar kerentanan perempuan dan anak.
Makmur turut menyoroti sejumlah dasar hukum yang wajib dipahami aparat dan pemerintah daerah, antara lain UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan TPPO, UU Penghapusan KDRT, serta regulasi batas minimal usia perkawinan.
Dalam sesi tersebut, Makmur menekankan pentingnya memperkuat layanan UPTD PPA, mekanisme pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga penyediaan rumah aman. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan harus diberikan secara gratis, tidak diskriminatif, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Di hadapan peserta, ia juga mengkritisi masih adanya beberapa kasus kekerasan yang “menggantung” karena lemahnya koordinasi antarlembaga.
“Ini harus diperbaiki. Setiap laporan kekerasan harus diproses tanpa kompromi,” katanya.
Pemerintah daerah berharap pertemuan ini dapat memperkuat komitmen kolektif dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Luwu Timur, sekaligus meningkatkan kemampuan tiap sektor dalam mendeteksi dini potensi TPPO dan perkawinan anak.


Tinggalkan Balasan