SimpulRakyat.co.id, Makassar – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/11/2025) siang.
Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar aparat hukum turun tangan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia.
“Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” ujar salah satu orator aksi saat membacakan pernyataan sikap di depan Kantor Kejati Sulsel.
HMPLT menilai berbagai kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan pihak swasta itu berpotensi merugikan keuangan negara serta daerah, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup maupun hak masyarakat setempat.
Mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. Menurut mereka, nilai sewa yang disepakati berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi.
“Selain itu, kami meminta agar kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan ditelusuri dan metode perhitungan harga dievaluasi secara terbuka,” kata salah seorang perwakilan HMPLT kepada wartawan.
Dalam tuntutannya, mahasiswa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sulsel, dan Kejati Sulsel segera menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam perjanjian sewa lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe dengan PT IHIP tanpa persetujuan DPRD setempat.
HMPLT turut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Vale Indonesia. Perusahaan tambang nikel itu disebut menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kepada Pemkab Luwu Timur, padahal lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Penyerahan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tulis HMPLT dalam pernyataannya.
Mahasiswa juga menilai PT Vale belum melaksanakan kewajiban reboisasi atas lahan pengganti sejak tahun 2006, sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Kehutanan dalam izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan DAM Karebbe.
Atas dasar itu, mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, serta Kementerian Investasi/BKPM untuk menghentikan sementara seluruh proses administratif dan perizinan PT IHIP di Luwu Timur.
“Semua izin dan kegiatan industri harus dihentikan sementara sampai aspek legalitas, tata ruang, serta dampak sosial dan lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan hukum,” tegas pernyataan HMPLT.
Sebagai penutup, HMPLT meminta Presiden Republik Indonesia mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Usai menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar. Mereka berharap lembaga legislatif provinsi dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait di tingkat nasional.


Tinggalkan Balasan