SimpulRakyat.co.id, Luwu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Luwu Raya wajib memprioritaskan masyarakat pribumi atau lokal sebagai tenaga kerja utama. Kewajiban itu bukan sekadar tuntutan moral, melainkan juga diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan nasional.
“Eksploitasi sumber daya alam harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat tempat tambang itu berada. Masyarakat pribumi tidak boleh menjadi penonton di tanahnya sendiri,” kata Direktur LBH Tana Luwu, Hasmin S.H., M.H., saat ditemui di Palopo, Sabtu (1/11/2025).
Menurut dia, perusahaan tambang memiliki tanggung jawab hukum untuk merekrut, melatih, dan memberdayakan tenaga kerja lokal di setiap jenjang jabatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyatakan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib mengutamakan tenaga kerja setempat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Selain itu, Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Jika masih ada perusahaan yang mengabaikan tenaga kerja lokal, itu berarti mereka melanggar hukum, bukan sekadar mengabaikan etika sosial,” ujar Hasmin.
Hasmin juga menyoroti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mewajibkan perusahaan mengembangkan dan memanfaatkan tenaga kerja lokal serta melaksanakan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Menurut dia, tanggung jawab perusahaan tambang tidak berhenti pada perekrutan tenaga kerja lokal, tetapi juga meliputi kewajiban memberikan pelatihan, meningkatkan kapasitas masyarakat, serta menjalankan program community development yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Perusahaan harus terbuka soal komposisi tenaga kerja mereka. Laporan mengenai jumlah tenaga kerja lokal harus disampaikan secara transparan kepada pemerintah daerah dan Kementerian ESDM,” tambah Hasmin.
LBH Tana Luwu juga menegaskan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan advokasi.
“Kami akan terus mengawal dan, bila perlu, menggugat perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ini. Perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat pribumi adalah bagian dari mandat konstitusi,” tandas Hasmin.
Pihaknya mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait agar memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang. Pengawasan aktif dinilai penting agar aktivitas pertambangan benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat lokal, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima debu dan kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi justru dibawa keluar daerah,” pungkas Hasmin.


Tinggalkan Balasan