SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Di balik gegap gempita pembangunan kawasan industri nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tersusun jejaring bisnis yang menghubungkan tiga nama besar, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Zhejiang Huayou Cobalt Co Ltd (Huayou), dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Ketiganya kini menjadi aktor utama dalam transformasi kawasan Sorowako dan Malili, dua wilayah yang tengah digadang sebagai episentrum baru industri pengolahan nikel di Indonesia. Namun, di tengah besarnya arus investasi, muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: siapa sesungguhnya yang mengendalikan arah investasi raksasa ini?

Benang merah proyek ini bisa ditarik hingga tahun 2006, ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani kesepakatan dengan PT Inco (kini Vale Indonesia) terkait pembangunan PLTA Karebbe di Sorowako.

Sebagai bagian dari izin pinjam pakai kawasan hutan, disepakati pula adanya lahan kompensasi di wilayah Malili. Lahan inilah yang kini kembali mencuat setelah hampir dua dekade, menjadi bagian dari proyek industri nikel yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

Pada 25 Agustus 2023, PT Vale Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Huayou Cobalt di Jakarta untuk membangun proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Sorowako. Proyek bernama Sorowako Limonite (Sorlim) ini menargetkan produksi 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

“Langkah ini menjadikan Vale bagian dari solusi dekarbonisasi global,” ujar CEO Vale Indonesia, Febriany Eddy, saat penandatanganan kerja sama itu.

Beberapa bulan sebelum kerja sama Vale dan Huayou diteken, Huayou telah mendirikan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) pada Juni 2023. Kehadiran IHIP dimaksudkan untuk menopang kebutuhan industri hilir dari proyek HPAL di Sorowako.

Berdasarkan data yang diperoleh, struktur kepemilikan IHIP terdiri atas Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited (70%) dan PT Rimau Java Investama (30%). Tak lama kemudian, Huayou mengumumkan investasi awal 50 juta dollar AS pada Oktober 2023 untuk memulai pembangunan kawasan industri di Malili.

Untuk mendukung kemandirian energi kawasan tersebut, dua anak perusahaan Rimau Group—yakni PT Green Malili Unity Power dan PT Malili Unity Power – dibentuk untuk mengembangkan sistem kelistrikan khusus kawasan industri IHIP.

Dengan struktur seperti ini, IHIP menjadi simpul penting dalam jaringan investasi Vale–Huayou yang membentang dari tambang di Sorowako hingga kawasan industri di Malili.

Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai hubungan antara Vale, Huayou, dan IHIP terlalu erat untuk dipisahkan.

“Kalau kita runut sejak perjanjian lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe tahun 2006, lahan yang kini disewakan Pemkab Luwu Timur ke PT IHIP itu seperti kembali ke lingkaran Vale,” ujarnya saat ditemui di Makassar, Senin (3/11/2025).

Asri menegaskan, IHIP lahir dari Huayou Cobalt—mitra Vale dalam proyek HPAL Sorowako.

“Sulit memisahkan semua entitas ini karena proyeknya satu ekosistem. HPAL Sorowako adalah jantungnya, sementara kawasan industri di Malili adalah penopangnya,” kata dia.

Menurut Asri, kehadiran IHIP bukanlah entitas baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi integrasi vertikal antara Vale dan Huayou untuk memperkuat rantai pasok nikel dan bahan baku baterai di Indonesia.

Keterkaitan tiga entitas tersebut semakin disorot setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT IHIP pada 24 September 2025 di Jakarta Selatan.

Kesepakatan itu mengatur pemanfaatan tanah hak pengelolaan (HPL) milik Pemkab di Desa Harapan, Kecamatan Malili, seluas 394,5 hektare – lahan yang disebut-sebut sebagai kompensasi dari proyek PLTA Karebbe.

Kerja sama berlaku selama 50 tahun hingga 2075, dengan nilai sewa awal Rp 4,445 miliar untuk lima tahun pertama. Namun, sejumlah pihak menilai nilai sewa itu terlalu rendah dan proses penilaiannya tidak transparan.

Asri Tadda menilai, dengan struktur yang kompleks dan keterlibatan sejumlah korporasi besar, pemerintah perlu melakukan audit transparansi publik terhadap seluruh dokumen kerja sama, terutama terkait penentuan harga sewa dan status kepemilikan aset daerah.

“Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal memastikan tata kelola yang benar. Jangan sampai aset daerah berubah menjadi bagian dari konglomerasi global tanpa pengawasan publik,” tegas Asri yang juga menjabat Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT).

Dia menambahkan, proyek sebesar ini seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi daerah dan memperluas kesempatan kerja bagi warga setempat.

“Namun yang lebih penting, investasi harus menjamin kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma, atau yang akrab disapa Opu Hatta, turut mengingatkan agar Pemkab berhati-hati dalam mengelola lahan kompensasi tersebut.

“Kalau benar lahan itu dulunya kawasan hutan yang sudah direboisasi oleh PT Inco, lalu sekarang dijadikan kawasan industri, itu jelas menyalahi aturan. Lahan kompensasi harus tetap berfungsi ekologis,” ujar Opu Hatta dalam diskusi publik TSI di Makassar, Jumat 31 Oktober 2025 lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Vale Indonesia, Huayou Cobalt, maupun PT IHIP terkait polemik sewa lahan dan isu keterkaitan tiga entitas tersebut. (**)