SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar untuk menertibkan 24 aset daerah yang bermasalah, terutama yang diserobot pihak swasta. Aset pendidikan menjadi perhatian utama karena rawan memicu gangguan aktivitas belajar mengajar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan percepatan penyelamatan aset pemerintah harus segera dilakukan, mengingat banyak lahan sekolah berada dalam posisi rentan sengketa.
“Kami mengajak ketemu BPN karena ada persiapan krusial yang harus kami selesaikan. Salah satunya tanah sekolah rakyat yang harus dipastikan dulu status asetnya,” ujar Munafri di Makassar, Jumat (26/9/2025).
Menurut Munafri, penertiban aset menjadi pekerjaan krusial Pemkot saat ini. Pertemuan dengan BPN diharapkan menjadi momentum memperkuat koordinasi agar proses penyelamatan aset berjalan lebih cepat dan terukur.
“Sebentar lagi kita akan masuk pembahasan anggaran pokok 2026, di mana ada beberapa pembahasan yang menyangkut lahan aset,” katanya.
Munafri mengungkapkan, sejumlah aset pendidikan kerap menjadi sasaran klaim pihak lain. Tidak jarang muncul plang kepemilikan mendadak yang menimbulkan keresahan di lapangan.
“Kadang-kadang kami memikirkan, tiba-tiba sekolah didatangi orang, lalu muncul papan bicara. Ini harus segera kita koordinasikan, jangan sampai mengganggu pelayanan pendidikan,” ucapnya.
Selain sekolah, beberapa aset lain juga masuk dalam sengketa hukum maupun diklaim ahli waris. Salah satunya aset di kawasan Gatot Subroto yang kini sudah memasuki tahap persidangan.
“Ada aset yang sudah masuk sidang, bahkan ada sertipikat ahli waris yang bertabrakan dengan milik Pemkot. Kami harap BPN bisa membantu percepatan verifikasi, sehingga prosedur hukum bisa berjalan jelas,” tutur Munafri.
Sementara Kepala BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman menegaskan pihaknya siap mendukung penuh langkah Pemkot dalam menata dan menyelamatkan aset daerah.
Menurutnya, BPN tidak hanya berperan dalam urusan administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan kepastian hukum terhadap setiap aset pemerintah.
“Yang pasti tetap berkomitmen, kita dukung penertiban yang bermasalah. Aset-aset kita ini harus dipertahankan, tentunya dalam koridor hukum. Semua harus dilaksanakan dengan koordinasi yang baik, tanpa ego sektoral. Intinya kita kolaboratif dengan Pemkot,” kata Adri.
Dengan langkah bersama ini, Pemkot Makassar berharap penertiban 24 aset bermasalah dapat segera tuntas, terutama yang menyangkut fasilitas pendidikan dan pelayanan publik lainnya.


Tinggalkan Balasan