SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan yang menyeret mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Kolonel LG, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Setelah lebih dari satu tahun sejak laporan resmi diajukan, pihak korban menilai penanganan kasus ini jalan di tempat dan mendesak agar perkara segera diproses secara transparan melalui Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama).
Penasihat hukum korban, Agusman Hidayat, menjelaskan bahwa laporan dugaan perbuatan asusila tersebut telah disampaikan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak 20 September 2024. Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga menemui kepastian hukum akibat perbedaan pandangan di internal institusi militer.
Menurut Agusman, Pangdam XIV/Hasanuddin selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) menilai bahwa kasus itu telah dijatuhi sanksi disiplin sehingga tidak bisa diproses kembali secara pidana (nebis in idem).
Di sisi lain, Oditur Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar berpendapat bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah meneruskan berkas ke Oditur Jenderal TNI.
Oditur Jenderal TNI kemudian merekomendasikan agar perbedaan pendapat tersebut diselesaikan lewat mekanisme hukum di Dilmiltama, sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer. Namun hingga saat ini, langkah itu belum ditempuh oleh Pangdam XIV/Hasanuddin sehingga perkara masih belum berlanjut.
Dalam wawancara di kantor Oditurat Jenderal TNI, Jakarta, Jumat (3/10/2025), Wakil Oditurat Jenderal (Waorjen) TNI Brigjen TNI Mukholid menegaskan bahwa pemberian sanksi disiplin tidak otomatis menghapus kemungkinan proses pidana jika bukti yang ada memenuhi unsur tindak pidana.
“TNI berkomitmen bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mukholid.
Kuasa hukum korban menilai lambannya tindak lanjut perkara ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan korban, baik secara moral maupun sosial. Karena itu, pihaknya meminta Panglima TNI untuk memberikan perlindungan hukum yang adil serta memastikan perkara diproses tuntas di peradilan militer.
“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk korban dalam perkara ini. Kami berharap Panglima TNI memberikan perhatian penuh agar kasus ini tidak lagi berlarut dan segera mendapat penyelesaian yang transparan serta berkeadilan,” kata Agusman.
Pihak korban berharap perhatian dan langkah tegas dari pucuk pimpinan TNI dapat memulihkan kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak. (Nasution)


Tinggalkan Balasan