SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Malili, khususnya di Desa Harapan, menyoroti rendahnya tarif sewa lahan kompensasi yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP diketahui telah menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah hak pengelolaan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi di Desa Harapan pada Rabu (24/9/2025) lalu.

Berdasarkan perjanjian itu, Pemkab menyerahkan lahan seluas 394,5 hektare dengan nilai sewa Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun.

Jika dirinci, tarif sewa lahan itu setara Rp889 juta per tahun, atau hanya sekitar Rp2,2 juta per hektare per tahun, bahkan bila dihitung per meter, nilainya hanya sekitar Rp226 per tahun.

Perbandingan mencolok terlihat pada tarif sewa lahan warga kepada operator telekomunikasi di kawasan yang sama. Lahan seluas 25×25 meter disewa seharga Rp80 juta untuk masa 20 tahun, atau sekitar Rp4 juta per tahun, setara Rp6.400 per meter per tahun.

“Kalau dibandingkan, jelas sangat jomplang. Kami warga Luwu Timur, khususnya di Desa Harapan, merasa heran dan mensinyalir ada keganjilan dalam proses MoU antara Pemkab Lutim dan PT IHIP,” ujar Zakkir Mallakani, salah satu tokoh pemuda Lampia, Kamis (10/9/2025).

Warga lainnya, Ibrahim, meminta Pemkab Luwu Timur bersikap terbuka kepada publik.

“Harus ada penjelasan rigid dari pemerintah daerah kepada masyarakat, mulai dari proses keberadaan lahan kompensasi, penyerahan dari Vale ke Pemda, hingga penetapan tarif sewa kepada PT IHIP,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur The Sawerigading Institute, Asri Tadda, mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan strategis yang menyangkut lahan kawasan industri. Ia menilai, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan konflik sosial kerap berawal dari persoalan status lahan.

“Kawasan industri itu bukan hal sederhana. Jadi harus clear sejak awal, karena ini menyangkut hajat hidup dan masa depan daerah selama puluhan bahkan ratusan tahun mendatang, bukan cuma lima atau sepuluh tahun saja,” kata Asri saat ditemui di Makassar, Kamis (9/10).

Asri juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Luwu Timur yang dinilai belum menjalankan perannya secara optimal.

“Harusnya kawan-kawan DPRD Lutim berani membuka persoalan lahan kawasan industri ini ke publik agar jelas dan transparan. Itu memang tugas legislatif, termasuk memanggil Bupati untuk menjelaskan perihal MoU penyewaan lahan yang harganya jauh di bawah standar,” ujarnya.

Asri yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, satu line smelter nikel berpotensi menghasilkan keuntungan antara Rp1,5 hingga Rp2 triliun per tahun.

“Nah, dengan potensi sebesar itu, agak miris melihat lahan di Lutim disewakan Pemkab dengan harga teramat murah. Jangan sampai ada kongkalikong pihak-pihak tertentu di balik urusan ini,” tegasnya.

Diketahui, perjanjian kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Direktur Utama PT IHIP, Nicke Widyawati, di Jakarta pada 24 September 2025 lalu.