SimpulRakyat.co.id, Palopo – Puluhan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo, Senin (6/10/2025) lalu.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditangkap oleh Polres Palopo usai demonstrasi di Gedung Kota Palopo pada 1 September 2025.

Dalam aksi tersebut, massa membakar ban bekas dan membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo.” Mereka menilai langkah Polres Palopo sebagai bentuk pemaksaan hukum yang tidak sesuai prosedur.

Aliansi menyebut, penetapan status tersangka terhadap dua aktivis itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan mengandung cacat formil maupun administratif. Karena itu, mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan yang mulai disidangkan pada hari ini.

“Proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi terhadap Fangki dan Anugrah. Kami melihat banyak kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan yang jelas menyalahi aturan serta mencederai prinsip keadilan,” ujar Jenderal Lapangan aksi, Juand.

Sementara itu, Wakil Jenderal Lapangan aksi, Armin, menilai pengajuan praperadilan tersebut beralasan kuat karena ditemukan sejumlah pelanggaran prosedural sejak awal penangkapan.

Ia menjelaskan, saat Anugrah ditangkap pada 1 September 2025, aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah membawa. Pada hari yang sama, penyidik juga tidak mengeluarkan surat penahanan.

Hingga keesokan harinya, 2 September 2025, surat penetapan tersangka belum diterbitkan, meskipun beberapa media sudah memberitakan status mereka sebagai tersangka.

Selain itu, kata Armin, tidak ada pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada keluarga maupun penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami berharap hakim tetap berpihak pada kebenaran dan tidak bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan. Hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan,” tegas Armin.

Melalui aksi tersebut, aliansi menyerukan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo menegakkan hukum dengan hati nurani dan menjunjung tinggi keadilan tanpa intervensi pihak mana pun.

Massa juga menegaskan, perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan bagi Fangki dan Anugrah ditegakkan.

“Aksi ini menjadi pengingat bahwa negara kita adalah negara demokrasi, dan kritik bukanlah kejahatan. Selama keadilan belum ditegakkan, perjuangan tidak akan berhenti,” pungkas Juand.