SimpulRakyat.co.id, Palopo – Sudah 12 hari berlalu sejak laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswa kelas V Sekolah Dasar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, disampaikan ke kepolisian. Hingga kini, ibu korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Palopo, Minggu (20/09/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban berinisial Kr terhadap seorang guru olahraga berinisial AH, terkait dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya di lingkungan sekolah.
Kr berharap kepolisian segera memberikan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, keluarga masih menunggu kejelasan jalannya proses hukum setelah laporan resmi dibuat.
“Sampai sekarang belum ada SP2HP yang kami terima. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Kr.
Laporan dibuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dugaan peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/9/2026). Korban yang masih duduk di kelas V disebut cukup dekat dengan AH selaku guru olahraga di sekolahnya.
Peristiwa bermula saat korban sedang bermain bersama teman‑temannya lalu meminta uang sebesar Rp1 000 kepada AH. Guru tersebut disebut menawarkan uang Rp5 000 dan meminta korban datang ke area dekat gudang sekolah.
“Katanya nanti saja di gudang, nanti saya kasih Rp5 000,” ujar Kr menirukan cerita anaknya.
Korban kemudian mendatangi lokasi itu bersama dua orang temannya. AH disebut meminta teman‑teman korban pergi, sehingga korban berada berdua saja dengannya di dekat maupun di dalam gudang sekolah. Di sanalah diduga terjadi tindakan tidak senonoh itu, sesaat sebelum korban menerima uang Rp5 000.
Korban sempat merasa takut dan berusaha melepaskan diri. Ia bahkan berpura‑pura menyetujui permintaan AH agar diperbolehkan pergi dan kejadian itu tidak disampaikan kepada siapa pun.
“Anak saya bilang dia sempat takut dan ingin menangis. Dia kemudian berpura‑pura setuju supaya bisa dilepaskan dan pergi dari situ,” kata Kr.
Setelah kejadian itu, korban kembali ke kelas lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada teman, lalu sampai diketahui kakaknya dan akhirnya diketahui ibunya. Saat diajak berbicara, korban langsung menangis sehingga Kr menahan diri untuk tidak menggali terlalu dalam saat itu.
Melihat kondisi anaknya, Kr akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Kini berlalu 12 hari sejak laporan resmi dibuat, keluarga masih menunggu kabar resmi.
Kr berharap laporan ini diproses secara serius dan pihak kepolisian menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap kasus ini diproses dan kami mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syamsul Alam, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Oknum guru tersebut sementara ditarik dari sekolah dan ditempatkan di Dinas Pendidikan sampai ada kepastian hukum, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Proses administrasi penarikan tersebut pun sedang diproses di BKPSDM Kota Palopo. (*)


Tinggalkan Balasan