SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus kematian tragis Rifqila Ruslan (16) di Kabupaten Luwu kian menyeruak ke publik. Keluarga korban menilai aparat kepolisian tidak serius menangani perkara ini, bahkan diduga terjadi rekayasa hukum demi melindungi Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, yang disebut sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas antara Rifqila dan Irwan Sultan. Korban sempat dibawa ke RSUD Batara Guru oleh teman-temannya, namun sebelum mendapat perawatan, Rifqila diduga dianiaya.
Menurut keterangan saksi AR, RM, IS, dan HL, Rifqila dipukul di bagian belakang telinga dan pipi. Kesaksian itu diperkuat oleh pernyataan sekuriti rumah sakit bernama MN.
“Anak saya diperlakukan seperti itu di rumah sakit, bukan sekadar kecelakaan. Tapi justru polisi menganggap kematiannya akibat benturan kepala,” kata Ayah korban, Ruslan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (18/9/2025).
Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. Motor korban rusak parah meski hanya bersenggolan dengan knalpot motor milik Irwan. Helm korban masih utuh tanpa goresan, tetapi di jidat Rifqila terdapat luka terbuka.
Ruslan juga mengungkap dugaan rekayasa barang bukti. Rekaman CCTV lokasi kejadian yang diberikan hanya berupa potongan, sementara hasil autopsi tidak pernah diserahkan lengkap kepada keluarga.
“Awalnya penyidik menyampaikan pasal 80 ayat (3) junto 351 ayat (3). Tapi dalam SP2HP terakhir, tiba-tiba berubah jadi ayat (1). Anak saya meninggal, tapi seolah-olah hanya dianggap penganiayaan ringan. Ini pelecehan terhadap korban,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Fadjrin, juga menilai pasal yang dipakai penyidik tidak relevan.
“Seharusnya Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 79 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jika tetap dipaksakan pasal ringan, jelas ini bentuk rekayasa hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan,” katanya.
Keluarga korban menduga ada upaya melindungi pelaku karena jabatannya. Mereka bahkan mengaku mendapat tekanan agar menyelesaikan perkara lewat jalur damai. Namun, Ruslan menolak tegas.
“Tidak ada kata damai, tidak ada mediasi. Nyawa anak saya tidak bisa ditukar dengan apa pun. Kami menuntut hukuman maksimal bagi pelaku,” ujarnya dengan penuh emosi.
Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, juga menyoroti perubahan pasal yang dinilai sebagai indikasi intervensi hukum.
“Jika aparat tidak berani menegakkan pasal yang sesuai, publik akan semakin yakin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus Rifqila adalah ujian serius bagi integritas Polres Luwu dan Polda Sulsel,” katanya.
Secara hukum, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kombinasi pasal ini lebih relevan dengan fakta bahwa korban meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari Kanit Reskrim Polres Luwu yang disebut masih menjalani pemeriksaan internal di Polda Sulsel. Publik kini menunggu sikap tegas Polda Sulsel, apakah menegakkan hukum secara objektif atau membiarkan dugaan rekayasa demi melindungi seorang kepala desa.


Tinggalkan Balasan