SimpulRakyat.co.id, Luwu – Oknum dokter gigi berinisial JHS, yang sebelumnya viral terkait dugaan pencabulan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur, kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Luwu melalui gelar perkara pada Kamis, 25 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma, menyatakan bahwa status tersangka untuk JHS ditegaskan setelah alat bukti terkumpul dan proses penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh.

Dia menambahkan bahwa penegak hukum “tidak main-main” dalam mengusut kasus ini, dan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait perkara drg. JHS di RSUD Batara Guru, yang sempat viral bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar Jodi Dharma sesi konferensi pers, Jumat (26/9).

“Kami akan terus transparan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi kepada rekan‐rekan media. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya dalam mengawal kasus tersebut,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang pasien berusia 17 tahun melaporkan dugaan pelecehan oleh JHS ke pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa tindakan tidak senonoh dilakukan di ruang rawat inap setelah operasi.

Kejadian diduga terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 06.45 Wita di ruang rawat inap RSUD Batara Guru.

Saat itu JHS bersama seorang perawat mendatangi korban untuk pemeriksaan pasca operasi. Setelah menjelaskan kondisi pasien, JHS kembali menemui korban dan diduga melakukan tindakan tak pantas.

Terdapat pula laporan bahwa JHS memberi cokelat kepada korban sebagai bagian dari pendekatan sebelum tindakan pelecehan.

Setelah kabar mencuat, manajemen RSUD Batara Guru langsung menonaktifkan JHS selama satu bulan dan menghentikan hak‐haknya sementara. Keputusan ini diambil untuk mendukung proses hukum dan menjaga suasana pelayanan rumah sakit.

Namun kemudian, RSUD mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali JHS, karena hingga saat pengaktifan tersebut, status hukum di kepolisian belum jelas (belum tersangka) sehingga prinsip praduga tidak bersalah masih dijunjung.

Pihak RSUD menyatakan bahwa sanksi terhadap JHS telah dicabut setelah melalui pertimbangan internal.

Sebelumnya, RSUD mengambil langkah “sanksi sedang” selama 1 bulan terhadap JHS. Manajemen rumah sakit juga menyebut bahwa JHS merupakan satu‐satunya dokter spesialis bedah mulut, sehingga ketiadaannya berpotensi memengaruhi pelayanan.

Namun jika status hukum JHS berubah menjadi tersangka, RSUD menyatakan akan segera mengembalikan sanksi nonaktif.

Pihak RSUD juga menyampaikan sejumlah syarat pengawasan ketat bila JHS kembali bertugas, antara lain tidak boleh melayani pasien sendiri tanpa pendamping, tidak boleh berkomunikasi langsung mengambil nomor telepon pasien wanita, dan kontrol terhadap interaksi dokter-pasien.

Dalam gelar perkara yang digelar tanggal 25 September 2025, Polres Luwu menyimpulkan bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkan JHS sebagai tersangka.

Penetapan ini sekaligus menjadi klarifikasi bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai regulasi dan bahwa pihak kepolisian serius menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak.