SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan perampasan anak dan perubahan identitas tanpa persetujuan ibu kandung yang menimpa Tanty Rudjito kembali mencuat dan mendapat sorotan publik.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, secara resmi merespons laporan yang telah diajukan Tanty sejak 4 September 2024.

Dalam laporan dengan nomor registrasi 2409-365 itu, Tanty melaporkan Rusdianto, yang diduga menahan anak biologisnya, Clara Fransiska Alexander, serta mengganti nama dan agama anak tersebut tanpa persetujuan atau sepengetahuan dirinya.

Menurut keterangan Tanty, Clara awalnya diserahkan kepada Rusdianto dan pasangan pada November 2020 untuk diasuh sementara, dengan alasan membantu keluarga yang belum memiliki anak. Namun, kesepakatan mengenai batas waktu pengasuhan tidak dipenuhi. Seiring waktu, Tanty mengaku mengalami pembatasan untuk bertemu anaknya.

“Yang lebih mengejutkan, nama dan agama anak saya diganti tanpa seizin saya. Ini sudah melewati batas,” kata Tanty kepada wartawan, Minggu (20/7).

Sementara pihak UPTD PPA Makassar menyatakan telah memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Rusdianto mengakui bahwa Clara adalah anak biologis Tanty, namun berdalih memiliki surat pernyataan penyerahan anak.

Sementara Tanty membantah bahwa surat tersebut merupakan bentuk adopsi permanen. Menurutnya, itu hanya merupakan izin pengasuhan sementara.

Selain itu, Tanty juga telah melaporkan dugaan pemalsuan identitas dan pengubahan agama anak ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Namun, ia menyampaikan keberatan atas proses penanganan di kepolisian. Ia mencurigai adanya konflik kepentingan antara terlapor dan oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Meski dua kali memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Tanty menyebut anaknya hingga kini belum dikembalikan. Upaya mediasi yang difasilitasi UPTD PPA pun disebut gagal setelah ditolak oleh pihak terlapor.

Dalam pernyataan resminya, UPTD DP3A menegaskan bahwa perubahan identitas dan agama anak tanpa persetujuan orang tua kandung merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Hak anak atas identitas, agama, dan pengasuhan oleh orang tua kandung merupakan hak yang tidak dapat dicabut secara sepihak,” demikian pernyataan tertulis UPTD PPA Makassar diterima media ini.

Pihak UPTD PPA juga menekankan bahwa kasus ini telah memasuki ranah hukum dan tidak bisa dianggap sebagai urusan domestik. Mereka menyatakan komitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada pelapor, serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak secara adil dan independen.

UPTD PPA juga menyerukan agar lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal kasus ini.

“Ini bukan hanya soal hak seorang ibu, tetapi juga tentang masa depan anak yang dirampas melalui tindakan yang tidak manusiawi,” tandas pihak UPTD.