SimpulRakyat.co.Id, Luwu– Sebanyak 341 pengendara terjaring OPS Patuh Pallawa 2025 oleh Satuan Lalulintas Polres Luwu muali 14 Juli, hingga 20 Juli 2025. 301 di antaranya ditindak dengan tilang manual, sementara 40 lainnya ditindaki dengan ETLE Mobile.

Belum ada sangsi tilang untuk kendaraan roda 4. Baik mobil penumpang, bus, mobil barang maupun kendaraan khusus. Pelanggar yang ditindak hanya kendaraan roda dua yang tidak menggunakan Helm SNI, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Sebanyak 301 ke daratan dari pelanggar disita. Para pengendara tersebut dari kalangan Swasta, Pelajar, Mahasiswa dan lain-lain. Rata-rata usia pelanggar 16-20 tahun sebanyak 189 orang, 21-25 tahun sebanyak 87 orang dan 26-30 tahun sebanyak 15 orang. Data tersebut dikeluarkan Satlantas Polres Luwu, Senin, (21/7) pagi.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Pallawa tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga merupakan sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Melalui operasi ini, kami ingin membentuk budaya tertib di jalan raya. Penindakan adalah upaya terakhir, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat sadar bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolres Luwu.

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Sarifuddin, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi, baik melalui media sosial, spanduk, leaflet, maupun kegiatan tatap muka langsung ke komunitas masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Dibandingkan tahun lalu, penindakan pelanggar lalulintas meningkat 397%. Di tahun 2024 polres Luwu menindaki 314 pengendara. 142 Pengendara menggunakan ETLE Mobile, dan 172 ditindak dengan teguran lisan.

Untuk diketahui, Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan bertajuk Patuh Pallawa 2025 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.