SimpulRakyat.co.id, Makassar – Akses jalan menuju lahan milik HU di kawasan Perumahan Bukit Baruga Manggarupi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga sengaja dihalangi sejumlah warga, meskipun HU telah mengantongi legalitas lengkap berupa sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat kuasa pengelolaan dari pihak pengembang sejak 2023.

Kuasa hukum HU, A Sofian Rauf Radja, menyebut tindakan pemagaran jalan oleh oknum warga sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga negara dan pengabaian terhadap supremasi hukum.

“Klien kami memiliki bukti kuat berupa sertifikat resmi. Namun akses menuju lahannya dipagari dan dihalangi oleh sekelompok warga. Ini jelas pelanggaran hak, dan merupakan preseden buruk jika dibiarkan,” ujar Sofian dalam konferensi pers di Virendy Cafe, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Minggu (8/6/2025) sore.

Sofian menambahkan, HU telah membeli akses jalan tersebut secara sah dan melakukan dua kali pembayaran yang dibuktikan melalui transaksi legal. Namun saat HU hendak membuka akses itu, justru mendapat penolakan keras.

“Masalah ini bukan soal siapa yang paling banyak bersuara, melainkan siapa yang benar secara hukum. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu,” tegasnya.

Sofian juga menyoroti turunnya aparat penyidik ke lokasi meski belum ada laporan resmi yang masuk. Ia menilai langkah tersebut tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak-hak kliennya.

Sementara HU, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengaku telah beritikad baik dengan menunggu proses musyawarah warga selama lebih dari sebulan. Dia juga menyatakan kesediaannya untuk berkontribusi dalam pembangunan jalan sesuai aspirasi lingkungan. Namun, menurutnya, niat baik itu tak mendapat respons positif.

“Saya tidak serta-merta membongkar pagar. Saya sudah menyurati kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk etika dan penghormatan terhadap proses administrasi. Tapi yang saya terima justru tekanan,” kata HU.

Dia menyayangkan sikap pemerintah setempat, yang menurutnya terkesan menghindari tanggung jawab karena takut terhadap tekanan warga. Ia merasa diposisikan seolah-olah sebagai pelaku pelanggaran, padahal secara hukum dirinya memiliki dokumen yang sah.

“Saya bukan minta izin, tapi memberi tahu sebagai bentuk etika. Sayangnya, saya justru ditekan. Ini mencederai rasa keadilan,” tandas HU.

HU berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak adil serta menjamin kepastian hukum bagi warga yang telah memenuhi kewajiban administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Simpul Rakyat masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.