SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di tengah semangat reformasi hukum di Indonesia, muncul satu praktik yang dinilai mencemari upaya pencarian keadilan: penyalahgunaan proses hukum atau vexatious litigation.

Fenomena ini kian menjadi sorotan karena dinilai memperparah beban sistem peradilan dan merugikan pencari keadilan.

Vexatious litigation merujuk pada tindakan mengajukan gugatan secara berulang dan tanpa dasar yang kuat, biasanya dengan motif untuk menekan atau melemahkan pihak lawan.

Praktik ini banyak terjadi dalam perkara pertanahan, waris, hingga kepailitan. Ironisnya, tak jarang gugatan tetap diajukan meski sebelumnya sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Vexatious litigation menciptakan beban luar biasa bagi pengadilan, mengganggu kepastian hukum, dan menyengsarakan pihak tergugat secara psikologis maupun finansial,” ujar praktisi hukum dan Managing Director Suwa Affiliates & Co, Suwandi Arham, saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).

Lanjut diterangkan, menurut Black’s Law Dictionary, vexatious proceedings adalah gugatan yang diajukan dengan penuh kecurangan dan tanpa kausa yang sah. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, beberapa ketentuan dapat dijadikan landasan untuk menindak praktik ini.

Antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang mewajibkan semua pihak beritikad baik dalam proses mencari keadilan.

Beberapa putusan pengadilan juga telah menolak gugatan yang dinilai tidak berdasar dan beritikad buruk, seperti Putusan MA No. 769K/Pdt/2015 dan Putusan PN Jakarta Selatan No. 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel.

“Tanpa regulasi yang tegas, proses hukum akan terus dimanipulasi demi kepentingan yang tidak sah,” tegas Suwandi.

Desakan untuk segera merumuskan aturan khusus soal vexatious litigation mengemuka dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Sejumlah usulan pun bermunculan, mulai dari pemberian kewenangan kepada hakim untuk menolak gugatan tidak beritikad baik, hingga pembentukan daftar individu pelaku vexatious litigation yang dibatasi aksesnya ke pengadilan.

Tak hanya itu, wacana pengenaan sanksi administratif, denda, hingga hak gugat balik bagi korban juga dinilai perlu diterapkan demi melindungi pihak yang dirugikan.

Negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura telah lebih dulu memiliki instrumen hukum untuk mencegah dan menindak gugatan yang disalahgunakan. Di Inggris misalnya, Vexatious Actions Act 1896 dan Civil Procedure Rules memungkinkan pengadilan menerbitkan Civil Restraint Orders agar pelaku tidak bisa mengajukan gugatan serupa tanpa izin pengadilan.

Sejumlah langkah konkret dinilai bisa diambil pemerintah dan Mahkamah Agung untuk mencegah vexatious litigation berkembang lebih luas di Indonesia. Beberapa di antaranya:

  • Penyusunan aturan khusus, baik dalam bentuk undang-undang maupun Peraturan Mahkamah Agung (Perma), yang mengatur definisi, indikator, dan penanganan gugatan vexatious;
  • Mekanisme “pre-filing review”, di mana pengadilan menilai terlebih dulu kelayakan suatu gugatan sebelum diterima;
  • Pemberian sanksi, berupa denda hingga pembatasan pengajuan gugatan baru;
  • Pembentukan daftar pelaku, yang dicatat dan dibatasi aksesnya ke lembaga peradilan;
  • Pelatihan bagi hakim dan aparat peradilan, agar mampu mengenali dan menangani perkara semacam ini dengan adil dan proporsional.

Suwandi juga menyebut, fenomena ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap prinsip rule of law dan martabat sistem peradilan. Bila tak segera diantisipasi, bukan hanya efisiensi lembaga hukum yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

“Regulasi khusus sangat mendesak. Bisa dalam bentuk amandemen KUHPerdata atau Perma baru yang memberikan standar objektif bagi hakim dalam menilai itikad buruk,” kata Suwandi.

Dalam jangka panjang, pembaruan hukum acara perdata di Indonesia diharapkan dapat mencegah praktik penyalahgunaan hukum demi tujuan yang menyimpang. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga dijaga dari penyalahgunaan.