SimpulRakyat.co.id, Jeneponto — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penggunaan Dana Desa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (10/4/2025).

Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, yang secara resmi membuka acara, menyoroti persoalan hukum yang masih membayangi pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah. Ia menekankan pentingnya kehadiran Kejaksaan dalam mendampingi serta mengawasi penggunaan dana agar lebih transparan dan akuntabel.

“Masih ada kepala desa dan perangkat yang tersangkut persoalan penyimpangan Dana Desa. Mulai dari laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai hingga adanya pengaduan masyarakat,” ujar Islam Iskandar di hadapan para kepala desa, pendamping lokal, dan perwakilan pemerintah daerah.

Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah Jeneponto H. Muh. Arifin Nur, Kepala Dinas PMD Basuki Baharuddin, Koordinator Pendamping Desa, Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana.

Zahroel menegaskan, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pengelolaan Dana Desa. Ia juga menekankan pentingnya pengisian data yang akurat dalam aplikasi Jaga Desa.

“Pengisian data yang benar sangat penting, karena informasi itu akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan, khususnya terkait permasalahan desa,” tegasnya.

Melalui program ini, Kejari Jeneponto berharap pengelolaan Dana Desa di kabupaten tersebut bisa berjalan lebih baik, transparan, dan jauh dari praktik penyalahgunaan. (*)