SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Turatea (KPMT) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, di  Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (3/3/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.

Ketua KPMT, Robi Sugara, menegaskan bahwa hasil investigasi mereka di lapangan menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dalam sejumlah proyek yang dibiayai oleh DAK.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup pekerjaan pembangunan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Kami menemukan bahwa banyak pekerjaan yang tidak sesuai standar, baik dari segi konstruksi bangunan maupun kualitas bahan yang digunakan. Selain itu, ada dugaan pungutan liar dengan adanya biaya kontrak yang dibebankan dalam setiap proyek tersebut,” ujar Robi.

KPMT menilai laporan ini sebagai langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di Jeneponto. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk membawa laporan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak menutup kemungkinan untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Robi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh KPMT. Namun, aktivis KPMT berharap aparat hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.